
Lampunfjaya.news, Bandar Lampung – Pasca pengrusakan Polsek Candipuro, beberapa waktu yang lalu, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan (Lamsel) telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa pengrusakan Mapolsek Candipuro.
” Sampai dengan hari ini Jumat (21/5), Polres Lampung Selatan telah mengamankan 14 orang diduga pelaku pengrusakan Polsek Candipuro”, kata Pandra, Jumat (21/5/2021).
Pandra melanjutkan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada hari Kamis (20/5/2021) kemarin, penyidik Satreskrim Polres Lamsel menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Adapun ke 10 tersangka, yaitu J dan SA dipersangkakan melanggar pasal 170 KUHPidana. selain itu, tersangka J dan SA ini ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak dibawah umur. Untuk tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana.
Sedangkan, untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana.
Tersangka JM dan SK dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dan, untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang-Undang Karantina Kesehatan,” Lanjut Pandra.
Masih kata Pandra, selanjutnya untuk 9 orang tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan dan 1 orang tersangka karena masih dibawah umur dikembalikan ke orang tuanya namun proses penyidikan tetap lanjut.
“Terhadap SH dan MS yang juga diamankan bersama tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak pidana pengerusakan Mapolsek Candipuro, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan,” Imbuh Pandra.
Sedangkan, terhadap dua orang lainnya yang diamankan yaitu RH dan RM merupakan saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat peristiwa pengerusakan Mapolsek Candipuro dan keterangannya dibutuhkan untuk menguatkan peran dari masing-masing para tersangka, setelah pemeriksaan selesai, kedua orang tersebut dipersilahkan untuk kembali ke rumahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini diantaranya, 1 unit handphone merk Xiomi warna silver milik tersangka JM, 1 unit handphone merk Oppo Reno warna hitam milik tersangka DK, 1 unit Handphone Oppo Reno dari tersangka S, 1 buah galon pecah jejak tindak pidana dari tersangka J, pecahan pintu kamar mandi jejak tindak pidana dari tersangka D, pecahan kaca Neon Box jejak tindak pidana dari tersangka S alias J, batu bata yang di gunakan massa, foto-foto kerusakan Mapolsek Candipuro, pakaian yang di gunakan oleh para tersangka dan video live streaming tersangka S.
“Untuk rencana tindak lanjut penyidik dalam perkara tersebut akan meminta keterangan ahli dan melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menggali pihak-pihak lain yang terlibat,” Tutup Pandra. (**)