
Lampungjaya.news, Way Kanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, bertempat di Aula KPU Way Kanan. Rabu (2/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Way Kanan, Hairul Pasya, didampingi seluruh komisioner KPU.
Turut hadir Ketua dan Anggota KPU Way Kanan, Sekretaris, Kasubbag, staf sekretariat, serta tamu undangan dari unsur Forkopimda dan instansi terkait, yakni perwakilan Polres Way Kanan (Kanit 1 Sat Intelkam, Apri), perwakilan Kodim 0427 Way Kanan (Intel Kodim, Santoso), dan perwakilan Dinas Dukcapil Kabupaten Way Kanan (Kasi Dukcapil).
Pelaksanaan pleno terbuka ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih melalui proses pemutakhiran yang dilakukan secara periodik, berkesinambungan, dan terbuka.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Way Kanan Hairul Pasya menegaskan pentingnya pemutakhiran data pemilih yang akurat dan transparan.
“Kegiatan ini merupakan upaya menjaga integritas dan akurasi daftar pemilih yang menjadi komponen penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
Pleno terbuka ini juga menjadi forum akuntabilitas publik agar proses pemutakhiran data dapat diawasi oleh semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi Nufi M.yusuf memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 dengan beberapa poin penting, di antaranya:
- Pemilih Aktif Termutakhir, berdasarkan masukan masyarakat, data Disdukcapil, laporan Partai Politik, dan pencermatan KPU.
- Pemilih Baru, yakni warga yang memenuhi syarat (17 tahun atau sudah menikah).
- Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena meninggal dunia, pindah domisili, berstatus TNI/Polri aktif, atau sebab lainnya.
Perubahan Data, mencakup perbaikan elemen biodata pemilih.
Tindak Lanjut Masukan Masyarakat, seluruh masukan telah diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Adapun hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 KPU Way Kanan mencatat:
- Jumlah Kecamatan: 15 Kecamatan
- Jumlah Kelurahan/Kampung : 227
- Jumlah Pemilih Laki-laki : 180.868 Pemilih
- Jumlah Pemilih Perempuan : 174.302 Pemilih
- Total Pemilih : 355.170 Pemilih
Dalam rapat pleno ini, Bawaslu Kabupaten Way Kanan turut memberikan rekomendasi terkait data pemilih yang tidak memenuhi syarat, khususnya untuk kategori pemilih yang telah meninggal dunia namun tidak memiliki surat keterangan kematian, serta pemilih yang pindah domisili. Bawaslu mendorong agar data tersebut tetap dilakukan verifikasi berlapis sehingga akurasi daftar pemilih dapat terjaga.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil pleno terbuka serta komitmen KPU Way Kanan untuk terus menjaga kualitas data pemilih. KPU juga membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan dan pelaporan data pemilih.
Melalui kegiatan ini, KPU Way Kanan berharap proses berkelanjutan pemutakhiran data pemilih dapat menjadi fondasi kuat menuju penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak yang inklusif, transparan, dan akuntabel di masa mendatang. (LJ)