Lampungjaya.news, Tulang Bawang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang menggelar kegiatan patroli hunting penertiban terhadap angkutan ilegal atau travel gelap yang melintas di wilayah hukumnya.
Kegiatan penertiban terhadap angkutan ilegal atau travel gelap tersebut berlangsung hari Senin (01/11/2021), pukul 10.00 WIB s/d selesai, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari ini saya bersama dengan lima personel Satlantas menggelar kegiatan patroli hunting penertiban terhadap angkutan ilegal atau travel gelap di Jalintim, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” ujar Kasat Lantas, AKP Suhardo, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.
Lanjut AKP Suhardo, hasilnya kami melakukan penindakan terhadap 8 unit kendaraan roda empat, dengan rincian 6 unit kendaraan diberikan sanksi berupa tilang dan dua unit kendaraan diberikan teguran.
Menurutnya, kegiatan penertiban angkutan ilegal atau travel gelap ini dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
Selain itu, sebagai bentuk pencegahan terjadinya kasus curas, curat, dan curanmor (C3), serta kecelakaan lalu lintas akibat ulah sopir mobil yang suka ugal-ugalan di jalan raya, terutama di daerah rawan kecelakaan lalu lintas.
“Mudah-mudah dengan rutin menggelar kegiatan penertiban ini dapat tercipta kamseltibcarlantas di seluruh wilayah hukum Polres Tulang Bawang dan angka kecelakaan lalu lintas dapat menurun,” kata AKP Suhardo. (rian)