Lampungjaya.news, Kotabumi – Pengakuan seorang mantan pegawai PDAM Way Bumi Unit Subik membuka sejumlah pertanyaan terkait pengelolaan dan aliran dana iuran air yang dipungut dari masyarakat selama bertahun-tahun setelah perusahaan daerah tersebut berhenti beroperasi.
Fendi, eks karyawan PDAM Way Bumi Unit Subik, mengaku masih melakukan penyetoran dana kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam rentang waktu 2011 hingga 2018, meskipun unit pelayanan PDAM tersebut disebut telah mati suri sejak 2011.
“Saya yang setor ke Pemda dari 2011 sampai 2018. Waktu itu PDAM sudah tutup, tapi setorannya masih masuk,” ujar Fendi saat ditemui tim media di kediamannya, Sabtu (20/6/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya terkait mekanisme pengelolaan dana yang dihimpun dari masyarakat pada saat operasional PDAM Way Bumi Unit Subik disebut sudah tidak berjalan normal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PDAM Way Bumi Unit Subik telah mengalami mati suri sejak 2011 dan secara penuh menghentikan operasional serta merumahkan seluruh pegawainya pada 2015. Dengan kondisi tersebut, status kepegawaian Fendi sebagai petugas aktif menjadi sorotan.
Tidak hanya itu, Fendi juga mengakui masih melakukan penarikan iuran air kepada warga hingga Februari 2026. Menurut pengakuannya, aktivitas tersebut tetap dilakukan meski dirinya telah mendapat peringatan dari Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Biantori, pada tahun 2024.
“Pada 2024 saya dipanggil Pak Biantori dan diminta berhenti menarik iuran dari warga,” kata Fendi.
Namun, ia mengaku tetap melanjutkan penarikan iuran hingga awal tahun 2026. Pungutan tersebut disebut dilakukan menggunakan kwitansi dan cap yang masih mengatasnamakan PDAM Way Bumi Unit Subik.
Fakta tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Jika benar terdapat setoran kepada pemerintah daerah selama periode 2011 hingga 2018, ke mana dana tersebut dicatat dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya. Sebaliknya, apabila dana tersebut tidak tercatat sebagai penerimaan daerah, diperlukan penelusuran mengenai pihak yang menerima dan mengelolanya.
Selain itu, pengakuan mengenai masih berlangsungnya penarikan iuran hingga Februari 2026 juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas yang mengatasnamakan PDAM yang telah lama tidak beroperasi.
Fendi menyebut penyetoran kepada pemerintah daerah berhenti sejak 2018. Namun, ia mengakui penarikan iuran dari masyarakat tetap berlangsung hingga Februari 2026, atau sekitar 11 tahun setelah seluruh pegawai dirumahkan dan dua tahun setelah adanya peringatan untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Sejumlah pihak menilai persoalan ini memerlukan penelusuran menyeluruh guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana yang berasal dari masyarakat. Audit terhadap aliran dana serta klarifikasi dari instansi terkait dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara maupun instansi terkait mengenai pengakuan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. (Davi)
