Lampungjaya.news, Liwa – Tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Pidana, Penagkapan tersebut berdasarkan LP/ B / 272 / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SPKT, tanggal ( 8/6/2020) oleh Riki Ansori (27) warga kabupaten Lampung barat kecamatan Balik Bukit(Liwa).
Kasat Reskrim, AKP Made Silpa Yudiawan, mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Try Hariyadi mengatakan bahwa tersangka merupakan warga kelurahan Pasar Liwa, kecamatan Balik bukit kabupaten Lampung Barat atas nama Desan Ozi Ahyari (25) yang telah melakukan aksinya di kelurahan pasar Liwa kecamatan balik bukit kabupaten Lampung Barat pada 27 mei yang lalu Selasa(9/6/2020).
Kronologis kejadiannya pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela belakang dengan cara mencongkel, lalu masuk kedalam dan mengambil 1 celengan berisi uang 5,5 Juta, 1 buah obeng, 1 buah HP Mitto Warna Hitam, 2 buah jam tangan merk g-shock, 1 buah Samsung TAB, 1 buah spectra Camera, dan 1 buah hp Blackberry. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah 19,2 Juta.
Sedangkan penangkapan pelaku Curat Senin, (8/6/2020) 18.00 WIB Tekab 308 Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di kelurahan Pasar Liwa kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat dan langsung menangkap pelaku.
Sedangkan saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha kabur sehingga pelaku dilakukan tindakan tegas,diberi hadiah timah panas oleh petugas.
Sedangkan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Perlu saya sampaikan juga bahwa tersangka merupakan residivis 363 Conter pada tahun 2012 dan menjalani hukuman dilapas krui selama 9 bulan,ungkapnya,(Ipul).