Pembangunan Jalan Dua Jalur Tidak Ada Kendala, Sumardi : "Lahan Warga Sudah Kelir Ganti Rugi
Spread the love

Lampungjaya.news, Pembangunan jalan dua jalur yang dikerjakan oleh PT. Mayang Sari Prima selaku pemenang tender dengan nomor kontrak 600/05/kontrak /PU Tubaba/ll/2021 dengan menggunakan anggaran DAK tahun 2021 sebesar Rp23.579.609.000 terus berlanjut.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat, bahwa sebelumnya pembangunan jalan dua jalur terkendala pembebasan lahan milik warga, namun persoalan ganti rugi lahan dan bangunan warga sudah diselesaikan Pemerintah Kabupaten setempat melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta).

“Sudah kelir tidak ada kendala lagi soal ganti rugi, makanya ini lanjut pembangunannya,” kata Kabid Bina Marga Sumardi mendampingi Kepala Dinas PUPR Tubaba Iwan Mursalin, Jum’at (16/7/2021).

Setelah dilakukan pengukuran nantinya akan segera mengeksekusi lahan milik warga untuk digusur.”Segera di gusur karena sudah tidak ada masalah,” ucapnya.

Dirinya berharap kepada masyarakat agar tetap mendukung apa yang menjadi program pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Kami juga meminta kepada masyarakat agar terus memberikan suport kepada pemerintah demi kemajuan pembangunan di tubaba,” ujarnya.(Reki)