Lampungjaya.news, Liwa – Aparatur Sipil Negata (ASN) mempunyai kedudukan yang penting dalam menanamkan nilai-nilai pancasila ditengah – tengah masyarakat, karena peran ASN sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, sebagai pelayan publik, dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Demikian diingatkan oleh Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, saat membuka dalam kegiatan pembinaan pemantapan Ideologi Pancasila Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol Lampung barat ini bertempat di
Gedung Olahraga (GOR) Ajisaka, Kawasan Sekuting Terpadu, Pekon Watas Kecamatan Balikbukit, Kamis (21/07/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut,
Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mas Hasnurin, Anggota DPR RI Komisi I Bidang Pertahanan Drs. Mukhlis Basri, Ketua DPRD Edi Novial, S.Kom, Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyanto, Dandim 0422/LB Letkol Czi. Anthon Wibowo, Assisten, Staf Ahli, Seluruh Kepala Perangkat Daerah Lampung Barat dan jajaran.
Ditambahkan oleh Parosil Mabsus, Pancasila memiliki beberapa kedudukan yaitu, Pancasila sebagai kepribadian bangsa indonesia, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia, Pancasila menjadi dasar negara, Pancasila sebagai sumber dari segala hukum yang ada di Indonesia, Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia ketika mendirikan negara, dan Pancasila sebagai cita-cita bangsa.
“Kedudukan ini juga dapat diartikan bahwasannya pancasila merupakan suatu landasan bagi bangsa indonesia dalam melaksanakan segala aspek yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Parosil Mabsus.
Untuk itu, ASN mempunyai kedudukan yang penting dalam menanamkan nilai-nilai pancasila ditengah-tengah masyarakat, kedudukan yang penting ini disebabkan peran ASN sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, sebagai pelayan publik, dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
“Hal ini sesuai dengan pasal 10 Undang-Undang (UU) no. 5 tahun 2014 tentang ASN, salah satu fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, dengan kata lain, ASN adalah aparat pelaksana (eksekutor) yang melaksanakan segala peraturan perundang – undangan, yang menjadi landasan kebijakan publik di berbagai bidang dan sektor pemerintahan.
ASN juga harus berorientasi pada kepentingan publik dan senantiasa menempatkan kepentingan publik, bangsa dan negara di atas kepentingan lainnya, mengedepankan kepentingan nasional ketimbang kepentingan sektoral dan golongan, serta mampu mengaktualisasikan wawasan kebangsaan dan jiwa nasionalisme dalam menjalankan profesinya sebagai pelayan publik yang berintegritas.
“Sebagai pelayan publik diperlukan pemahaman nilai-nilai falsafah bangsa dalam setiap sendi pelayanan publik,” tegas Parosil Mabsus.(*/ipung)