Lampungjaya.news, Kotabumi – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) telah memperbolehkan warganya untuk menggelar kegiatan yang melibatkan massa, seperti acara resepsi pernikahan. Namun kegiatan tersebut harus mematuhi sejumlah aturan, mulai dari pemberitahuan adanya acara resepsi hingga mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Silahkan masyarakat mengadakan yasinan, hajatan dan resepsi pernikahan. Namun untuk resepsi dan hajatan dengan orgenan harus ada izin dari pihak Kepolisian,” kata Plt. Bupati Lampura, Budi Utomo, Rabu (22/07).
Hal ini disampaikannya pada saat kegiatan penyerahan bantuan beras tahap II dari Pemkab Lampura kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, di Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Kotabumi Selatan.
Menurut Budi Utomo, dengan telah dicabutnya Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Dimana salah satu poinnya adalah larangan membuat keramaian yang melibatkan massa atau berkerumun.
Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, maka kehidupan masyarakat sudah dapat kembali seperti biasa, tetapi tetap dalam tatanan kehidupan yang baru (new normal). Ada sejumlah perubahan-perubahan yang harus mulai dibiasakan masyarakat dari sebelumnya. Karena perlu disadari, bahwa saat ini masyarakat harus hidup berdampingan dengan virus corona.
“Dalam tata kehidupan baru, dimana kita harus hidup berdampingan dengan virus corona, siapa pun kita, tanpa terkecuali diharuskan selalu menjaga kesehatan, kebersihan, waspada serta peduli untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” himbau Budi.
Dijelaskannya, bagi warga yang akan menggelar resepsi serta kegiatan lainnya yang melibatkan massa, maka harus menyampaikan pemberitahuan kepada Gugus Tugas Covid-19 Lampura. Penyelenggara resepsi, harus dapat memastikan bahwa semua tamu undangan mau mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah potensi penularan Covid-19.
Selanjutnya, Gugus Tugas Covid-19 akan mengeluarkan rekomendasi. Berdasarkan rekomendasi inilah maka pihak Kepolisian akan mengeluarkan izin untuk menggelar resepsi atau kegiatan keramaian lainnya.
“Warga yang akan mengadakan kegiatan yang melibatkan orang banyak dan ada kegiatan hiburan (hajatan) harus mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19. Rekomendasi inilah yang akan menjadi dasar untuk mendapatkan izin dari pihak Kepolisian,” papar Plt. Bupati.
Sementara itu, dalam penyerahan bantuan beras tahap II bulan Juli ini, warga Kelurahan Tanjung Senang mendapat jatah bantuan beras sebanyak 10,4 ton.
Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala BPBD Lampura, Karim SR, Camat Kotabumi Selatan, Sarihusin, Kepala Kantor Bulog Lampura, Lurah Tanjung Senang, Sutejo, serta sejumlah Kepala Lingkungan (Lk) dan Ketua Rt se-Kelurahan Tanjung Senang.
Di hari yang sama, Pemkab Lampura juga menyalurkan bantuan serupa kepada warga Kelurahan Tanjung Harapan, masih dalam kecamatan yang sama. Untuk warga Tanjung Harapan jumlah bantuan beras yang diserahkan sebanyak 8,86 ton. (And)