Pemkab Pesisir Barat Diduga Melakukan Blunder Fatal Dalam Mengambil Kebijakan
Spread the love

Lampungjaya.news, Krui – Di duga pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat menabrak dan tidak mengindahkan keputusan menteri dalam Negeri (Mendagri)

Keabsahan SK Pelantikan Pejabat di Kabupaten Pesisir Barat Perlu Dipertanyakan, Paska Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ
Sejumlah Pejabat di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.senin 08/04/2024.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait batas waktu pelantikan pejabat oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3 /1575/SJ tentang kewenangan kepala Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut menjelaskan batas waktu pelantikan pejabat boleh dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota adalah 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dan 6 bulan setelah Pilkada digelar.

Sesuai dengan surat edaran Mendagri tersebut, penetapan pasangan calon kepala daerah adalah 22 September 2024, maka 6 bulan sebelumnya mulai terhitung 22 Maret 2024,Kepala Daerah tidak boleh melakukan pergantian pejabat kecuali atas persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara SAH.

Pada tanggal 22 Maret 2024 lalu, pemerintah Kabupaten Pesisir Barat telah melantik 28 Orang Pejabat setara dengan eselon 2,3 dan 4. Pejabat yang dilantik sebanyak 28 orang, terdiri dari 1 orang pejabat eselon II administrator, 7 orang atau setara eselon III, dan 20 orang Pejabat Fungsional medis dan fungsional tertentu atau setara eselon IV.

“Di Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu jelas ditulis untuk melakukan pelantikan melewati batas waktu haruslah melalui persetujuan Mendagri. Kalau tidak ada persetujuan maka, jabatan mereka harus kembalikan.

Persoalan sekarang, pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 lalu, SK pelantikan pelantikan tanggal sebelumnya harus dibatalkan.

“Ini menjadi persoalan baru. Jika ke 28 orang ini dikembalikan ke posisi semula, jelas otomatis SK pelantikan sekitar 28 orang Pejabat sebelum ini ditinjau ulang lagi.

“Berdasarkan SK pelantikan pejabat sekitar 28 orang sebelum ini kita pertanyakan kembali, apakah tidak melanggar mal administrasi,

“Bupati, Pj. Sekda dan kepala BKPSDM di pemerintah Kabupaten Pesisir Barat harus terbuka soal ini. Dan segera menjelaskan kepada publik. Karena apa, karena ini SK pelantikan tanggal 22 Maret 2024 dengan sebelumnya saling berkaitan, dan daripada itu Pj.Sekda Jon Edwar selaku ketua Tim baperjakat.bertanggung jawab dalam hal ini.

Selain itu di sebutkan juga dalam UU pilkada nomor 71 ayat 5,bila melanggar bisa mendapatkan sangsi ancaman hukum pidana atau Kurungan Penjara paling lama enam bulan dan denda 6.000.000 rupiah,berdasarkan pasal 190.(Tim/ipung)