
Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menghadiri Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai III BPKAD Provinsi Lampung. Kamis, (04/12/2025)
Rapat ini dihadiri oleh staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Achmad Saefullah, S.E., M.M.,. Sekda Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M. selaku Ketua TAPD, Wakil Ketua II DPRD Pesisir Barat Muhammad Amin Basri, S.M., Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Perwakilan Inspektorat Provinsi Lampung,
Tim Evaluator APBD Provinsi Lampung, Kepala BPKAD Kabupaten Pesisir Barat, Plt. Kepala Dinas PUPR, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Plt. Kepala Dinas PMP, Plt. Kepala Dinas Koperasi &UKM, Tim TAPD Kabupaten Pesisir Barat.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan penyusunan APBD tetap selaras dengan regulasi, prioritas pembangunan daerah, serta prinsip pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Achmad Saefullah, S.E., M.M. Staf Ahli Gubernur Lampung mengawali kegiatan menegaskan, bahwa evaluasi APBD merupakan mekanisme penting untuk menjaga keselarasan pembangunan antara kabupaten, provinsi, dan nasional.
“Penyusunan APBD tidak hanya berbicara tentang angka, tetapi memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar mendukung pelayanan dasar, pengurangan kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Pesisir Barat harus memastikan bahwa struktur anggarannya tetap sehat, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujarnya.
Beliau juga menekankan perlunya pengawasan, efektivitas belanja, serta peningkatan kualitas tata kelola fiskal, di mana BPKAD dan Inspektorat Provinsi Lampung berperan penting dalam proses tersebut.
Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M. selaku sekda dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas evaluasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kami menyadari bahwa dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 masih terdapat kekurangan. Karena itu, masukan dan koreksi dari Tim Evaluator Provinsi Lampung sangat kami harapkan demi penyempurnaan APBD dan kemajuan Kabupaten Pesisir Barat,” ungkap Sekda.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen meningkatkan kualitas perencanaan serta memastikan bahwa anggaran berpihak pada kepentingan masyarakat.
Muhammad Amin Basri, S.M.Wakil Ketua II DPRD menyampaikan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah telah bekerja keras dalam menyusun Ranperda APBD 2026 dengan prinsip kehati-hatian dan efisiensi.
“DPRD memastikan bahwa APBD 2026 tidak hanya memenuhi aspek regulatif, tetapi juga berfokus pada program yang memberi dampak nyata bagi masyarakat. Kami mendukung proses evaluasi ini agar APBD Pesisir Barat semakin berkualitas dan akuntabel,” ujar beliau.
Amin Basri juga menegaskan komitmen DPRD untuk terus memperkuat fungsi pengawasan demi menjaga agar anggaran digunakan secara tepat sasaran.
Tim Evaluator memberikan masukan mengenai konsistensi dokumen perencanaan, ketepatan penganggaran program prioritas, serta efektivitas belanja modal.
Rapat evaluasi berjalan lancar dan produktif, menghasilkan sejumlah catatan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam penyempurnaan Ranperda dan Ranperbup APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berharap APBD 2026 dapat menjadi instrumen fiskal yang mendorong pemerataan pembangunan, memperkuat pelayanan dasar, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (Ipung)


