Lampungjaya.news | Bandar Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat terus memantapkan arah pembangunan daerah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2026–2046.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kehadiran Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M., dalam Rapat Pleno Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (14/7/2026).
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Forum Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Kepala BAPPERIDA, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim-LH, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Kepala Disporapar, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Diskominfo, Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Rapat juga dihadiri perangkat daerah Provinsi Lampung, instansi vertikal, akademisi, organisasi profesi, BUMN/BUMD, serta pemerintah kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Barat secara daring.
Dalam sambutannya, Tedi Zadmiko menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung beserta seluruh anggota Forum Penataan Ruang yang telah memfasilitasi pembahasan substansi Raperda RTRW Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2026–2046.
Menurutnya, dokumen RTRW merupakan instrumen strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Pesisir Barat memiliki karakteristik wilayah yang unik dengan potensi besar di sektor pariwisata, kelautan, perikanan, pertanian, dan perkebunan. Namun, daerah tersebut juga memiliki kawasan konservasi yang luas, termasuk Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), kawasan hutan lindung, sempadan pantai, hingga wilayah rawan bencana.
“Penyusunan RTRW harus mampu mengakomodasi kepentingan pembangunan ekonomi, peningkatan investasi, perlindungan lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan kesejahteraan masyarakat secara seimbang.
Kami berharap berbagai masukan dari forum ini dapat semakin menyempurnakan substansi RTRW Kabupaten Pesisir Barat sehingga menjadi dokumen yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang,” ujar Tedi Zadmiko.
Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Ir. Marindo Kurniawan, S.T., M.M. Dalam arahannya, Marindo menegaskan bahwa penataan ruang merupakan fondasi utama dalam mendukung visi Provinsi Lampung sebagai salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi terdepan menuju Indonesia Emas 2045.
Ia menekankan bahwa penyusunan maupun revisi RTRW kabupaten/kota harus selaras dengan RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023–2043, RPJMN 2025–2029, Asta Cita, serta kebijakan pembangunan nasional.
Menurutnya, tata ruang yang baik tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mendorong investasi, meningkatkan daya saing daerah, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Marindo juga menilai Kabupaten Pesisir Barat memiliki posisi strategis sebagai bagian dari Koridor Ekonomi Wilayah III dan Kawasan Strategis Pantai Barat Provinsi Lampung, sehingga dokumen RTRW diharapkan mampu mengoptimalkan pengembangan ekonomi biru, sektor pariwisata pesisir, pembangunan infrastruktur, serta perlindungan kawasan strategis secara berkelanjutan.
Usai pembukaan, rapat pleno dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin Wakil Ketua Forum Penataan Ruang Provinsi Lampung, M. Bobby Rahman, S.T., M.Si. (Han)., Ph.D.
Ia menjelaskan bahwa rapat pleno menjadi tahapan penting untuk memastikan substansi RTRW Kabupaten Pesisir Barat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sinkron dengan RTRW Provinsi Lampung, serta mendukung arah pembangunan nasional dan daerah.
Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, kawasan lindung, jaringan infrastruktur, kawasan budidaya, hingga arah pemanfaatan ruang.
Sementara itu, tokoh masyarakat Lampung Ir. Anshori Djausal, M.T. turut memberikan pandangan strategis mengenai pentingnya penyusunan tata ruang yang visioner, adaptif terhadap dinamika pembangunan, serta mampu menyeimbangkan kepentingan pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, mitigasi bencana, dan kesejahteraan masyarakat.
Pada sesi pemaparan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat Mesrawan, S.STP., M.Si. mempresentasikan substansi Raperda RTRW Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2026–2046, meliputi rencana struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, pengembangan jaringan infrastruktur, kawasan lindung, kawasan budidaya, hingga strategi pemanfaatan ruang yang disusun berdasarkan potensi wilayah dan mengacu pada RTRW Provinsi Lampung serta kebijakan nasional.
Paparan tersebut mendapat berbagai masukan dan rekomendasi dari Forum Penataan Ruang Provinsi Lampung, kementerian/lembaga, pemerintah daerah yang berbatasan, akademisi, serta para pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan sebelum memasuki tahapan penetapan.
Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kembali menegaskan komitmennya untuk menyusun dokumen RTRW yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, mendukung iklim investasi, mengoptimalkan potensi unggulan daerah, serta menjadi fondasi pembangunan Kabupaten Pesisir Barat yang maju, tertata, berdaya saing, dan berkelanjutan. (Ipung)
