
Lampungjaya.news, Tubaba + Dunia kesehatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali tercoreng. Sebuah klinik diduga beroperasi tanpa izin resmi, mulai dari izin operasional, IMB, hingga Surat Izin Praktik bagi tenaga medisnya. Fakta ini sontak memicu perhatian serius dari pemerintah daerah. Kamis, (02/10/2025)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Drs. A. Hariyanto, M.M, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menurunkan tim guna memeriksa langsung keberadaan klinik ilegal tersebut.
“Kami akan segera melakukan pengecekan ke lapangan. Namun sebelum itu, laporan ini akan disampaikan lebih dahulu kepada pimpinan untuk mendapatkan perintah tugas. Prinsipnya, setiap klinik wajib tunduk pada aturan perundang-undangan,” tegas Hariyanto dengan nada serius.
Ia menambahkan, apabila terbukti melanggar, maka operasional klinik akan disetop sementara waktu.
“Semua harus sesuai ketentuan. Mulai dari aspek teknis kerja, standar lingkungan, hingga syarat kesehatan. Klinik tidak boleh sembarangan membuka pelayanan tanpa izin resmi,” ujarnya menegaskan kembali.
Fenomena ini pun menimbulkan kegeraman publik. Bagaimana mungkin sebuah fasilitas kesehatan dibiarkan beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas? Bukankah itu sama saja mempertaruhkan keselamatan pasien?
Kini bola panas ada di tangan Pemkab Tubaba. Masyarakat menanti langkah nyata: apakah praktik ilegal itu benar-benar ditutup, atau justru dibiarkan melenggang bebas? Jika janji hanya sebatas kata-kata, keselamatan warga lagi-lagi menjadi taruhannya. (Jhn)