
Lampungjaya.news, Way Kanan – Berdasarkan surat persetjuan Bupati Way Kanan Nomor : 900/62/V.03-WK/2025 Tanggal 11 April 2025 tentang Persetujuan Penjualan BMD Kabupaten Way Kanan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro, maka akan dilaksanakan penjualan di muka umum/ lelang atas Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Way Kanan secara E – AUCTION dengan penawaran open bidding terhadap 13 kendaraan yang sudah tidak digunakan lagi dan dalam keadaan rusak berat. Selasa, (27/05/2025).
Kusuma Anakori selaku kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan, “Penawaran lelang diberlakukan sejak pengumuman lelang terbit sampai dengan lelang ditutup pada hari Senin 02 Juni 2025 Pukul : 11.00 WIB waktu server E – AUCTION (sesuai WIB).
Dilanjutkan dengan pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat Lelang bertempat di Jl.AH.Nasution No.116 Kota Metro Kantor KPKNL Kota Metro dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, “ungkapnya.


Untuk Diketahui dalam lelang ini terdapat lima (5) kendaraan yang masih dapat digunakan, dan delapan (8) barang yang termasuk dalam besi tua (scrap), bagi siapapun yang ingin mengikuti lelang wajib untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang tertera dalam pengumuman. (LJ)