Pemprov Lampung Optimalkan Pengelolaan Media Sosial dan Keterbukaan Informasi Publik

Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, memimpin Rapat Optimalisasi Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Media Sosial Perangkat Daerah serta Penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Komisi Informasi Pusat Tahun 2025, di Ruang Command Center Diskominfotik Provinsi Lampung, Kamis (25/09/2025).

Pada rapat tersebut diketahui, bahwa media sosial berperan sebagai kanal utama dalam menyebarkan kebijakan dan capaian pembangunan secara efektif. Namun, akun resmi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih menghadapi kendala, baik dari sisi kualitas konten, kecepatan respon, hingga ketiadaan standar pengukuran kinerja.

Atas dasar tersebut, Kadis Kominfotik Ganjar Jationo menekankan pentingnya konsistensi pengelolaan media sosial OPD. Media sosial OPD, kata Ganjar, harus menyajikan informasi secara bertahap dan berkembang, baik harian maupun bulanan.

“Konten yang dipublikasikan harus kredibel, dapat dipercaya, dan bersumber dari otoritas yang jelas, dengan mengacu pada prinsip 5W 1H 1S, yakni data yang secure, informasi yang pasti, tidak multitafsir, dan tidak menimbulkan bias,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya klasifikasi informasi sesuai dengan Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dimana informasi publik terbagi atas informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.

“Namun, perlu dilakukan uji konsekuensi untuk menentukan mana informasi yang diumumkan secara serta merta, mana yang berkala, dan mana yang dikecualikan,” jelasnya.

Selain itu, Ganjar mengingatkan bahwa pengelolaan media sosial juga berkaitan dengan algoritma, kecenderungan pola, dan isu-isu yang menonjol di publik. Karena itu, branding OPD menjadi penting untuk menghasilkan citra yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Pencitraan bisa menjadi pintu masuk dalam membangun branding, tetapi harus konsisten dalam mempromosikan nilai baik dan manfaatnya,” tambahnya.

Sementara itu, Statistisi Ahli Madya Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Yasir, memaparkan laporan bulanan terkait peran media sosial perangkat daerah.

Ia menyebutkan, pengukuran kinerja dilakukan terhadap 51 akun media sosial, terdiri atas 48 OPD dan 3 rumah sakit. Analisis dilakukan melalui pengukuran aktivitas, capaian, serta sentimen publik dari setiap postingan.

“Kami melihat bagaimana isu berkembang di platform digital, sekaligus memantau pertumbuhan pengikut, tingkat interaksi, serta kecenderungan sentimen positif, netral, atau negatif. Sentimen negatif nantinya bisa difasilitasi melalui pelatihan atau penanganan lebih lanjut,” ucap Yasir.

Lebih lanjut, Yasir menjelaskan bahwa terdapat 4 variabel utama untuk menentukan akun media sosial teraktif setiap bulannya, yaitu: jumlah views (10%), frekuensi posting (20%), jumlah komentar (40%), serta jumlah likes (30%).

“ini adalah model otomatis yang kami coba bangun agar nantinya menjaga setiap postingan itu punya dampak dan punya nilai yang akan menghasilkan kumulatif bobot akhir dalam satu bulan,” tambahnya.

Melalui langkah ini, Pemprov Lampung berharap media sosial perangkat daerah dapat dikelola secara profesional, memberikan informasi faktual, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sumber : Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung. (LJ)