Pemuda Asal Tanggamus, Spesialis Pencurian Sepeda Motor Pada Parkiran Berhasil dibekuk Polisi
Spread the love

Lampungjaya.news, Pringsewu – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) asal kabupaten Tanggamus berinisial SY (29) berhasil diamankan Polisi dan warga masyarakat, sesaat setelah melakukan aksinya di area masjid Jami Kh Gholib Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu. Kamis, (13/01/2022).

Sementara itu satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran Polisi.

AKBP Rio Cahyowidi, Selaku Kapolres Pringsewu melalui Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menjelaskan, pada Kamis tanggal 13 Januari 2022 siang sekira jam 11.45 Wib korban Niken (19) warga Pekon Panggungrejo Utara kecamatan Sukoharjo memarkirkan sepeda motor Honda beat warna merah No.Pol BE 6254 US di area parkir masjid Jami Kh Gholib Pringsewu lalu ditinggal masuk di teras masjid sambil menunggu datangnya waktu sholat Dzuhur.

“Karena terkejut sepeda motor miliknya di bawa kabur orang, lantas korban berteriak maling dan meminta warga untuk mengejar pelaku” jelasnya. Jumat, (14/01/2022).

Warga yang mendengar teriakan korban, kata kasat Reskrim melanjutkan, lantas melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti sepeda motor yang digunakan saat melakukan pencurian, sementara salah satu tersangka berhasil kabur dengan membawa sepeda motor hasil kejahatan.

Diungkapkan kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tersangka diketahui sudah melakukan empat kali pencurian dengan sasaran sepeda motor dengan TKP Pasar Gadingrejo, Kolam Renang Grojogan Sewu, Masjid Al Islah Pagelaran dan terkahir di masjid Jami Kh Gholib Pringsewu.

“Tersangka mengaku sudah empat kali melakukan pencurian diwilayah kabupaten Pringsewu, namun saat ini masih terus kami lakukan pengembangan” ungkap kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini pelaku telah menjalani penahanan di rutan polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal pencurian.

“Dalam proses penyidikan tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara” terangnya.(*/red)