
Lampungjaya.news, Liwa – Hadir dalam kegiatan tersebut camat Lombok seminung,Dinas sosial,pratin dan masyarakat setempat dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) memasuki komitmen tahap 4 (empat) di tahun ini,Pendamping Sosial kecamatan Lumbok Seminung kabupaten Lampung Barat secara intensif mengadakan pertemuan kelompok guna kelancaran bisnis proses dari salah satu program Kementerian Sosial tersebut Selain itu, memfasilitasi pemilihan ketua kelompok baru guna konsistensi penyegaran dalam berkoordinasi di lingkungan pekon hingga saat pelaksanaan pendampingan.senin 27/09/2021).
Eva Yulia selaku Kordinator (Korcam) mengatakan Kecataman Lumbok Seminung kabupaten Lampung Barat ini memiliki 11 pekon dengan 2 (dua) tenaga Pendamping Sosial. Adapun jumlah dampingan mereka sekitar 550 KPM PKH.bertugas di pekon Heni Arong, Lombok, Keagungan, Suka Bajar dan Tawan Suka Mulya. Sementara itu, Saipudin Sopari, S.Pd bertugas di pekon Lombok Selatan, Lombok Timur, Suka Maju, Ujung, Pancur Mas dan Suka Bajar II Ujung Rembun.
Pertemuan kelompok kali ini pembahasan mengenai Hak dan Kewajiban selaku penerima manfaat PKH.Selain itu Pendamping Sosial juga menyampaikan, ada kewajiban KPM PKH yakni komponen kesehatan yang terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui, anak usia dini (0-6 tahun) yang belum bersekolah wajib memeriksakan kesehatan pada fasilitas/layanan kesehatan tentunya masih menyesuaikan dengan protokol kesehatan; Komponen pendidikan terdiri dari usia sekolah wajib belajar 12 tahun, wajib mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran efektifitas paling sedikit 85% ; komponen kesejahteraan sosial terdiri dari lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas berat, wajib mengikuti kegiatan dibidang sosial sesuai kebutuhan minimal setahun sekali; KPM hadir dalam pertemuan kelompok atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) setiap bulan; seluruh anggota KPM harus memenuhi kewajibanya kecuali jika terjadi kahar (force majeure); KPM tidak memenuhi kewajibanya akan dikenakan sanksi yang ditetapkan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan verifikasi komitmen.
Sedangkan Verifikasi Komitmen (biasanya disebut Verkom) yang dilakukan Pendamping Sosial kecamatan Lumbok Seminung sebagai program bantuan bersyarat adalah PKH mensyaratkan pemenuhan kewajiban mengenai pemanfaatan layanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
“Ini seputar Pedoman Pelaksanaan PKH saja. Ketentuan lebih lanjut tercantum dalam petunjuk pelaksanaan verifikasi komitmen.ungkap Eva Yulia.
Saipudin Sopari mengatakan” sekedar dipahami dari 11 pekon di kecamatan ini dimana terdapat 5 (lima) pekon yang dirasakan terkendala medan dan telekomunikasi. Dua pekon yakni Suka Bajar II Ujung Rembun dan Pancur Mas, untuk KPM PKH selaku warga setempat, kesulitan untuk mendapatkan sinyal telekomunikasi seluler, selain itu medan jalan gunung dan terjal menjadi kendala utamanya.
Sedangkan tiga pekon lainnya seperti Heni Arong, Ujung dan Lombok Selatan kesulitan KPM PKH selaku warga setempat yakni masih kesulitan untuk mendapatkan sinyal telekomunikasi seluler.
”Banyak sekali hambatan bahkan kesulitan kita ketika berkoordinasi atau saat melaksanakan kegiatan pendampingan ke sana,”lanjutnya.
Sedangkan Untuk pemilihan ketua kelompok, sudah terlaksana di 9 (sembilan) pekon,ujar Eva Yulia. Mereka dipilih dari KPM PKH di pekonnya masing-masing seperti Lombok Selatan 2 (dua) Ketua Kelompok, Lombok Timur 3 (tiga) Ketua Kelompok, Suka Maju 2 (dua) Ketua Kelompok, Heni Arong 2 (dua) Ketua Kelompok, Ujung 3 (tiga) Ketua Kelompok, Lombok 3 (tiga) Ketua Kelompok, Keagungan 2 (dua) Ketua Kelompok, Suka Banjar 2 (dua) Ketua Kelompok, Tawan Suka Mulya 2 (dua) Ketua Kelompok, sedangkan 2 (dua) pekon lainnya Pancur Mas dan Suka Banjar II Ujung Rembun terbentuk dengan menggunakan metode pendekatan geografis,” pungkas Saipudin.(Ipung)