Penegakan Hukum di Kawasan Hutan Way Kanan Picu Dampak Sosial, Ribuan Warga Terdampak

Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Penanganan perkara hukum pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2025 di kawasan hutan register, khususnya Register 42 dan 44 Way Kanan, memunculkan persoalan baru. Langkah penegakan hukum yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung disebut-sebut berdampak luas terhadap kehidupan ribuan masyarakat.

Kuasa hukum Penyimbang Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (Marga BPPI) Negara Batin, Gindha Ansori Wayka, mengungkapkan bahwa tindakan penyegelan dan pemblokiran rekening terhadap PT PSMI telah menghambat aktivitas ekonomi yang selama ini melibatkan masyarakat.

“Penegakan hukum ini diduga menimbulkan penderitaan bagi ribuan masyarakat yang selama ini bergantung pada perusahaan, terutama saat masa panen,” ujar Gindha di Bandar Lampung, Minggu (04/04/2026)

Menurutnya, selama beroperasi, PT PSMI menjalankan pola usaha berbasis kemitraan dengan masyarakat. Perusahaan tidak hanya mengelola lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU), tetapi juga menjalin kerja sama dengan warga melalui program kemitraan mandiri dan penyewaan tanah adat milik Marga BPPI Negara Batin yang dibayarkan setiap tahun.

Ia menambahkan, keberadaan perusahaan tersebut dinilai memberikan kontribusi ekonomi signifikan di wilayah Way Kanan hingga sebagian Sumatera Selatan. Dengan skema kolaboratif, masyarakat turut terlibat dalam aktivitas perkebunan yang menjadi sumber penghidupan utama.

Data yang disampaikan Gindha menyebutkan bahwa PT PSMI memiliki sekitar 9.000 hektare lahan HGU, serta mengelola sekitar 18.000 hektare lahan kemitraan masyarakat, termasuk 800 hektare tanah adat milik Marga BPPI Negara Batin.

Meski mendukung upaya penegakan hukum, Gindha menilai Kejati Lampung perlu mempertimbangkan dampak sosial yang timbul. Ia menekankan pentingnya memilah aspek yang berkaitan langsung dengan perkara hukum dan aktivitas usaha lain yang tidak terkait.

“Jangan sampai kepentingan ribuan masyarakat yang tidak terkait perkara justru ikut terdampak,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan potensi gejolak sosial apabila kondisi ini terus berlanjut. Bahkan, menurutnya, sebagian masyarakat telah menyuarakan keberatan dan berpotensi melakukan aksi protes ke Kejati Lampung maupun Pemerintah Provinsi.

Selain itu, persoalan tanaman tebu di kawasan yang saat ini menunggu masa panen juga menjadi perhatian. Jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada pasokan gula nasional, terlebih setelah adanya pengambilalihan lahan perusahaan lain oleh negara.

Gindha mendorong adanya solusi kompromi agar proses panen tetap dapat dilakukan melalui kesepakatan para pihak, tanpa mengganggu proses hukum yang berjalan.

Ia juga meminta Kejati Lampung untuk lebih fleksibel dalam mengambil langkah, termasuk tidak melakukan pemblokiran menyeluruh terhadap rekening perusahaan. Pasalnya, di dalamnya terdapat transaksi usaha legal serta kewajiban pembayaran kepada masyarakat.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi jangan sampai menimbulkan mudarat yang lebih luas bagi masyarakat,” pungkasnya. (LJ)