Lampungjaya.news, Lampung Tengah – Terkait penemuan mayat di Sungai Way Seputih , Kampung Bumi Aji Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah terungkap. Polres Lampung Tengah menggelar Konfrensi Pers di depan koridor Mapolres Lampung Tengah. Rabu, (27/07/2022).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si didampingi, Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas,SH MH, serta Kasi Humas AKP Sayidina Ali.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam rillisnya menjelaskan, Ditangkapnya para pelaku, bermula dari ditemukanya mayat tanpa identitas yang ditemukan warga di sungai Way Seputih, Kampung Bumiaji Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah pada Minggu 17 juli 2022 sekira Pukul 17.00 Wib.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah, lalu dilakukan identifikasi oleh Inafis Polres Lamteng dan Dinas Disdukcapil, diketahui Korban adalah Yudi Irawan (23) Warga Desa Pemanggilan Kecamatan Natar,Lampung Selatan yang diduga menjadi korban pembunuhan,” jelasnya.
Mendapat informasi tersebut, Team Tekab 308 Polres Lamteng langsung melakukan penyelidikan dari segala kemungkinan dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas bergerak cepat dan petunjuk itu didapat.
‘’Kita mengetahui identitas korban kemudian kita kumpulkan saksi-saksi hingga hari terakhir korban bersama siapa, kita kejar terus sampai mengerucut terhadap para pelaku,’’terangnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil meringkus 5 orang pelaku yakni TR (22), warga Rajabasa Bandar Lampung, MH alias Ikbal (20) warga Palapa III Labuhan Ratu Bandar Lampung , keduanya dibekuk petugas di Celengsi Bogor Jawa Barat.
Sedangkan Ap (20) warga Jalan Nunyai Rajabasa Bandar Lampung, Mel Als galang (19), warga Desa Sidoarjo Natar Lampung Selatan dan TN (17) warga Gang Citra Raja Basa Bandar Lampung ditangkap terlebih dahulu di Cilegon Banten.
Sementara 4 orang pelaku lainya yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap Korban yakni BG, AL dan Mugo warga Bandar Lampung serta JB, warga Baturaja masih dilakukan pengejaran.
Aksi Pengeroyokan dan Penganiayaan yang mengakibatkan korban sampai meninggal dunia diduga dilakukan oleh 9 orang dipicu hilangnya SIM Card milik pelaku TR.
Peristiwa tersebut berawal dari ketersinggungan Pelaku TR kepada korban YI. Karena TR menuduh korban telah mencuri SIM Cardnya saat menumpang tidur di rumah korban bersama rekannya Ap.
Sebelumnya antara pelaku dan korban memang sudah ada persoalan karena TR aktif komen di media sosial FB milik istri korban.
“Pelaku menuduh korbanlah yang mencuri SIM Cardnya. Namun, korban mengelak,” kata Kapolres.
Selanjutnya korban dijemput oleh TR dan AP dari rumahnya dibawa ke Pasar Tengah Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia, Jumat 16 Juli 2022 lalu.
“Setelah tiba di lokasi, pelaku menanyakan kepada korban dimana kartu SIM cardnya. Namun, korban mengatakan bahwa dirinya tidak tahu. TR yang emosi meminta sejumlah rekan-rekanya untuk mengintimidasi korban.
“Sempat terjadi cek-cok mulut, hingga terjadinya penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Bahkan, korban sempat diteriaki maling oleh para pelaku. Selanjutnya, satu persatu pelaku menganiaya korban, dengan tangan.
Ada seorang pelaku Ap, memukul kepala korban menggunakan pecahan keramik lantai.
“Setelah korban tidak berdaya, korban dinaikan ke dalam mobil Daihatsu Xenia yang dibawa TR, bersama 9 orang pelaku lainnya dengan tujuan berputar-putar,” tambahnya.
Namun, korban ternyata meregang nyawa saat di perjalanan.
Para pelaku yang panik terus membawa korban menyusuri jalan mencari sungai untuk membuang mayatnya.
Para pelaku mencari sungai di seputaran Bandar Lampung, namun selalu ramai orang. Sehingga para pelaku membawa korban ke arah Pesawaran dan Pringsewu hingga tembus ke Padang Ratu lalu.
Ketika sampai di kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, para pelaku menemukan Sungai Seputih (Way Seputih), lalu korban langsung dibuang begitu saja kedalam sungai tersebut.
“Sampai keesokan harinya mayat korban ditemukan warga telah mengambang disungai saat warga sedang memancing,” ungkapnya.
Para pelaku yang diduga gerombolan anak jalanan tersebut dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 170 ayat 3 tentang pembunuhan berencana, dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,ancaman hukuman seumur hidup.
TR yang merupakan Residivis menjadi pelaku utama dalam perkara ini, sebelumnya TR sudah dua kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), karena tersangkut kasus Penganiayaan dan Penyalahgunaan Narkoba.’’demikian pungkasnya. (*/red)