Lampungjaya.news, Krui – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat melanjutkan hari kedua pelaksanaan Pengawasan Pajak dan Retribusi Daerah Terintegrasi di sejumlah kawasan wisata unggulan. Kegiatan yang berlangsung tersebut menyasar pelaku usaha di Tanjung Setia, Pantai Mandiri, dan Pantai Walur sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak daerah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selasa (7/7/2026).
Pengawasan dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam kegiatan tersebut, tim tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya pelaporan transaksi secara jujur melalui mekanisme self assessment. Pelaku usaha diminta menyampaikan data transaksi secara benar, transparan, dan sesuai kondisi sebenarnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Tim juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pengawasan secara berkala apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaporan transaksi atau adanya indikasi pelaporan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Selain aspek perpajakan, pemerintah turut memberikan edukasi terkait ketentuan perizinan bangunan. Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Para pelaku usaha diimbau segera menyesuaikan dokumen perizinannya sesuai regulasi terbaru serta memahami prosedur pengurusan yang berlaku.
Tim terpadu juga menjelaskan mekanisme pelaporan pajak daerah secara mandiri, mulai dari kewajiban memungut, mencatat, melaporkan, hingga menyetorkan pajak daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menegaskan bahwa pajak yang dipungut dari transaksi usaha merupakan pajak yang dibayarkan oleh pengunjung atau konsumen, sehingga bukan menjadi beban pelaku usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan menjalankan kewajiban administrasi perpajakan secara tertib dan bertanggung jawab.
Sebagai bentuk kepatuhan, seluruh wajib pajak diingatkan agar melakukan pelaporan dan penyetoran pajak daerah paling lambat setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya. Kepatuhan tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Pesisir Barat.
Melalui kegiatan pengawasan terpadu ini, Pemkab Pesisir Barat berharap terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, taat terhadap regulasi, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan penerimaan daerah dan pembangunan berkelanjutan. (Ipung)
