Pengedar Sabu 66 Kg Divonis 20 Tahun, Ketua DPD GANN Lampung Kritik Keras PN Lampung Selatan.
Spread the love

Lampungjaya.news, Kalianda – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Provinsi Lampung, Hj. Anita Putri, SH.M.Pd, kritik keras Terkait Putusan Pengadilan Negri, Lampung Selatan yang Hanya Vonis 20 Tahun Penjara Pengedar Sabu-sabu seberat 66 Kilogram dan denda Rp. 1 (satu) Miliyar kepada Richard Reynaldi Bin Iksan Daruswandi (24) yang terbukti secara sah sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 66 Kilogram, Minggu (31/1/2021).

Pasalnya, putusan Majelis Hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan Pidana Mati terhadap pengedar sabu-sabu.

“Keputusan Hakim Pengadilan Negri (PN) Kalianda ini sangat mencidrai masyarakat dan mengecewakan. Sebab sudah sepantasnya gembong Narkoba dengan barang bukti 60 kg ini dihukum mati bukan 20 Tahun,”tegas Anita Putri.

Anita Putri mengatakan, jika Narkoba seberat 60 kg tidak tertangkap dan beredar ditemgah-tengah masyarakat bisa dibayangkan berapa ratus orang yang menjadi kirban barang haram tersebut.

“Saya menilai PN Kalinda tidak serius dalam pemberantasan Narkoba,”Tegasnya.

Terpisah, Halsenada juga diungkapkan oleh Ketua bidang mitigasi dan bencana DPP BARA-JP, dr. Really Reagen, vonis tersebut dinilai janggal, “Narkoba merupakan bagian dari penyebab bencana juga, kami menilai keputusan ini janggal, kita mohon Mahkamah Agung (MA) memeriksa keputusan ini, karena menciderai rasa keadilan”, Kata Ketua Bidang Mitigasi dan Bencana DPP BARA-JP.

Saat disinggung terkait rencana upaya Banding pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) sebagai JPU, pihaknya memberikan dukungan penuh.

“DPP BARA-JP mendukung upaya banding Jaksa, kemudian meminta MA dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawal sidang perkara ini selanjutnya”, tegas dr. Really Reagen.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana, bermufakat jahat dalam menerima dan atau menyebarkan Narkotika jenis golongan 1, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram maka majelis Hakim memberikan putusan dengan 20 tahun penjara.

Sementara, merespon putusan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamsel, Hutamrin menyatakan JPU tidak puas dan akan melakukan upaya banding.

Menurut Kajari, Terdakwa layak mendapat hukuman mati, karena jumlah sabu yakni 66 Kilogram dan dampak yang akan ditimbulkan. Mempertimbangkan hal ini, JPU banding.

“JPU telah menuntut hukuman mati untuk perkara sabu-sabu dengan berat 66 Kilogram, hakim hanya memutus 20 tahun”, kata Kajari Hutamrin.

Selain itu kecaman keras juga disampaikan oleh, ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Anti Narkotika dan Zat Adiktif Nasional (GARNIZUN) menyatakan kecewa terhadap vonis Majelis Hakim PN Kalianda, (29/1/2021).

“Ya kita kecewa atas putusan itu, seharusnya hukuman mati, agar ada efek jera bagi pengedar yang lainnya”, tandas H. Ardiansyah Saragih, SH, MH kepada awak media.

Ketum DPP GARNIZUN mencurigai ada ketidakwajaran dalam vonis Majelis Hakim, lebih rendah dari tuntutan JPU, “Dicurigai ada indikasi permainan dalam vonis Majelis Hakim, patut dilakukan eksaminasi dan pemeriksaan oleh pihak Komisi Yudisial (KY) terhadap putusan ini”, ungkap Ardiansyah Saragih. (*/rls)