
Lampungjaya.news, Krui – Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Barat Jon edwar, diduga melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan telah melantik beberapa para pejabat Eselon 3, dan 4, di ruangan OR. pada tanggal 22/03/2024 lalu.
Pj Sekda di duga telah melanggar peraturan dari Mentri Dalam Negeri dimana larangan tersebut tertuang di dalam UU no,10.tahun 2016 pasal 71. ayat 2 yang berbunyi : gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilararang melakukan pengantian pejabat baik eselon 2, 3 dan 4 enam bulan sebelum tanggal penetapan calon yaitu tanggal 22/09/2024 atau sampai dengan akhir jabatan.
Terkecuali Kabupaten Pesisir Barat, telah mendapat persetujuan tertulis dari Mentri Dalam Negeri.
Selain itu, di sebutkan juga dalam UU pilkada nomor 71 ayat 5 yang berbunyi, bila melanggar bisa mendapatkan sangsi ancaman pidana. Kurungan pidana Penjara paling lama enam tahun berdasarkan pasal 190.
Jika mengacu pada aturan tersebut, maka bukan perkara yang ringan jika hal ini dilanggar, atau disepelekan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Selaku Pj. Sekda Kabupaten Pesisir Barat, Jon Edwar, harus bertanggung jawab dan membatalkan semua yang telah di lantik, dikarenakan jelas sekali menentang peraturan yang telah di buat oleh menteri dalam negeri. (Tim)