Lampungjaya.news | Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa. Penguatan tersebut dilakukan melalui peningkatan pemahaman hukum bagi aparatur kampung agar setiap rupiah anggaran dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Komitmen itu ditegaskan Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Negeri Agung, Senin (31/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi Ikatan Keluarga Alumni SMANSA Bandar Lampung Angkatan 1988 bersama APDESI Kecamatan Negeri Agung. Penyuluhan diharapkan menjadi langkah preventif untuk membangun kesadaran hukum sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam sambutannya, Bupati Ayu menilai kegiatan penyuluhan hukum memiliki peran strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan kampung yang bersih dan berintegritas.
Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sejak awal, bukan menunggu sampai persoalan hukum terjadi.
“Kegiatan semacam ini sangat kami butuhkan dan kami dukung sepenuhnya. Tujuannya satu: menekan sekaligus mencegah sedini mungkin munculnya tindak pidana korupsi, terutama yang menyangkut pengelolaan dana desa di seluruh wilayah hukum Kabupaten Way Kanan,” tegas Ayu.
Bupati Ayu juga mengingatkan seluruh aparatur kampung agar tidak memandang Dana Desa sebagai sumber keuntungan pribadi. Dana yang dikucurkan pemerintah tersebut merupakan amanah yang penggunaannya harus sepenuhnya ditujukan bagi kepentingan masyarakat.
“Dana desa adalah uang rakyat, amanah rakyat, dan harus dikembalikan sepenuhnya untuk kemajuan serta kesejahteraan masyarakat di kampung halaman masing-masing,” ujarnya.
Karena itu, setiap tahapan pengelolaan anggaran harus dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penggunaan dana hingga penyusunan laporan, seluruhnya harus dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memberikan pemahaman mengenai aturan, penyuluhan hukum tersebut juga menjadi ruang bagi aparatur kampung untuk berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam pengelolaan Dana Desa.
Dengan pemahaman hukum yang memadai, aparatur diharapkan mampu mengambil keputusan secara tepat serta mengetahui langkah yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan dalam pelaksanaan program pembangunan kampung.
Pemkab Way Kanan berharap penguatan kapasitas aparatur tersebut dapat mempersempit ruang terjadinya penyimpangan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat kampung.
Dana Desa yang bersumber dari APBN diharapkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, maupun program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pada akhirnya, pencegahan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan komitmen bersama seluruh aparatur kampung dan masyarakat.
Pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran menjadi salah satu kunci agar anggaran negara benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan. (SMSI_LJ)
