Lampungjaya.news | Krui – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya melalui Sosialisasi Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta Perkawinan Anak Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Karang Nyimbor, Kantor Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Pesisir Barat, Irawan Topani, S.H., M.Kn. Selasa (29/9/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri Kacabjari Krui P. Jefri Leo Candra S., S.H., M.H., Kapolsek Pesisir Tengah AKP Hadly Nasution, S.E., M.M. yang mewakili jajaran Polres Pesisir Barat, pemateri dari Unit PPA Polres Pesisir Barat Ipda Iqbal, S.H., M.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Barat, serta perwakilan BPKS/Inspektorat.
Hadir pula unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Satuan Polisi Pamong Praja, jajaran Save the Children, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya yang mewakili Bupati Pesisir Barat, Irawan Topani menegaskan bahwa perempuan dan anak merupakan bagian penting dari masa depan daerah. Karena itu, perlindungan terhadap keduanya membutuhkan perhatian serius dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, berbagai persoalan seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, ABH, hingga perkawinan anak masih menjadi tantangan yang harus ditangani secara bersama-sama melalui langkah yang terpadu, lintas sektor, dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat pun memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan sosialisasi tersebut sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan pemahaman sekaligus memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di daerah.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat sejumlah isu utama yang menjadi perhatian bersama.
Pertama, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kekerasan dalam bentuk fisik, psikis maupun seksual harus dicegah dan ditangani secara serius. Masyarakat juga didorong untuk meningkatkan kepedulian serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan di lingkungan sekitar.
Kedua, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan orang, termasuk tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan tinggi di luar daerah maupun luar negeri.
Penguatan jejaring perlindungan hingga tingkat pekon dinilai penting agar masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup dan tidak mudah menjadi korban eksploitasi.
Ketiga, perlindungan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penanganan ABH harus tetap mengedepankan pemenuhan hak anak, pendidikan, rehabilitasi, serta pendekatan keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi anak untuk memperbaiki diri, tetap memperoleh pendidikan, serta memiliki kesempatan untuk menata masa depannya.
Keempat, pencegahan perkawinan anak. Perkawinan pada usia anak dinilai dapat memberikan dampak terhadap pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, serta tumbuh kembang anak.
Karena itu, pencegahan perkawinan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, lingkungan pendidikan hingga pemerintah.
Wakil Bupati Irawan Topani juga menekankan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dilakukan pemerintah secara sendiri. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga masyarakat, tokoh adat, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, serta keluarga menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan yang kuat.
“Perlu kita perkuat jejaring kerja sama, optimalkan layanan terpadu, dan wujudkan Kabupaten Pesisir Barat yang aman, nyaman, inklusif, ramah perempuan, serta layak anak,” tegasnya saat menyampaikan sambutan Bupati.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ipda Iqbal, S.H., M.H. dari Unit PPA Polres Pesisir Barat.
Materi yang diberikan mencakup pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, ABH, serta berbagai aspek perlindungan anak.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Pesisir Barat berharap pemahaman dan kapasitas para pemangku kepentingan semakin meningkat. Dengan demikian, upaya pencegahan, penanganan, pendampingan, dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat berjalan lebih terkoordinasi.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan sinergi lintas sektor untuk membangun Kabupaten Pesisir Barat yang aman, nyaman, inklusif, ramah perempuan, serta layak anak. (Ipung)
