Perkuat Sinergi Pidana Kerja Sosial, Pemkab Lampung Utara MoU dengan BAPAS Kotabumi

Lampungjaya.news, Kotabumi – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memperkuat komitmen penerapan pemidanaan yang berkeadilan dan humanis melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi.

Kesepakatan tersebut menitikberatkan pada sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat sebagai alternatif pemidanaan non-penjara. Bertempat di Ruang Siger Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara. Kamis (05/02/2026).

Penandatanganan berlangsung di Ruang Siger, Kamis (5/1/2026),dan dilakukan langsung oleh Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, bersama Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, Prayudha Rachmadany. Kegiatan ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Dalam sambutannya, Bupati Hamartoni Ahadis menegaskan bahwa nota kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan kebijakan pemidanaan yang lebih progresif.

Pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, menurutnya, menjadi alternatif yang relevan khususnya bagi pidana penjara jangka pendek dan perkara dengan tingkat kesalahan yang relatif ringan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penandatanganan nota kesepakatan hari ini memiliki makna yang sangat penting, tidak hanya bagi Bapas Kelas II Kotabumi dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, tetapi juga bagi upaya bersama dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang lebih berkeadilan, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan sosial,” ujar Bupati.

Ia menambahkan, pendekatan pemidanaan tersebut menegaskan bahwa tujuan hukum pidana tidak semata-mata bersifat represif. Lebih dari itu, pemidanaan harus mengandung nilai pembinaan, edukasi, tanggung jawab sosial, serta mendorong reintegrasi klien pemasyarakatan agar dapat kembali berperan aktif di tengah masyarakat.

Pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, lanjut Bupati, bukan hanya dimaknai sebagai bentuk sanksi hukum, tetapi juga sebagai media pembelajaran sosial. Melalui mekanisme ini, klien pemasyarakatan diharapkan mampu menumbuhkan rasa disiplin, empati, tanggung jawab, serta kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat.

Sinergi antara Pemerintah Daerah dan Bapas Kotabumi ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam penerapan sistem pemidanaan yang lebih efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada pembangunan sosial di Kabupaten Lampung Utara.

Sumber : Dinas Kominfo Lampung Utara. (LJ)