Lampungjaya.news, Krui – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan perkebunan kelapa sawit yang melibatkan masyarakat dengan PT Karya Canggih Mandiri Utama (PT KCMU). Penyelesaian akan ditempuh melalui pendekatan dialog, koordinasi, dan musyawarah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan guna menghasilkan solusi yang adil, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pesisir Barat, Irawan Topani, S.H., M.Kn., di Ruang Rapat Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (8/7/2026).
Rapat turut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Armen Qodar, S.P., M.M., Kepala Satpol PP dan Damkar Cahyadi, S.IP., Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Irvan Leonardo Abdullah, S.P., M.Si., Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan M. Ma’ruf, S.P., Kepala DPMPTSP Makmur Hidayat, S.Pi., M.M., Kepala Diskominfotiksan M. Belly Oscar, S.H., M.H., Kepala Bapenda Henri Dunan, S.E., Sekretaris Badan Kesbangpol Eva Zuraida, S.IP., M.Si., serta perwakilan unsur Kepolisian.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Irawan Topani menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur dialog merupakan langkah terbaik guna menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemerintah daerah berkomitmen membuka ruang komunikasi yang konstruktif antara masyarakat dan pihak perusahaan sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Irawan Topani.
Ia menjelaskan, proses penyelesaian akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah terkait, aparat penegak hukum, pihak perusahaan, hingga perwakilan masyarakat. Pelibatan seluruh unsur tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi, membangun kesepahaman bersama, dan menghasilkan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.
Selain itu, Pemkab Pesisir Barat akan melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek yang menjadi pokok persoalan, termasuk status lahan, hak-hak masyarakat, serta kewajiban perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting agar penyelesaian sengketa dilakukan secara menyeluruh, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus mencegah potensi konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu stabilitas sosial maupun aktivitas perekonomian masyarakat.
Pemkab Pesisir Barat menegaskan akan terus membuka ruang komunikasi dan memperkuat koordinasi hingga tercapai kesepakatan yang mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan bersama.
Melalui fasilitasi yang berkelanjutan tersebut, pemerintah daerah berharap sengketa lahan antara masyarakat dan PT KCMU dapat segera diselesaikan secara damai sehingga mampu menciptakan iklim investasi yang sehat tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat serta tetap menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Pesisir Barat. (Ipung)
