Lampungjaya.news, Way Kanan – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan mulai mendistribusikan formulir C atau undangan guna untuk memberikan hak suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada pemilih setempat. Sabtu, (10/02/2024).
Dalam keterangannya, Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan, bahwa pendistribusian formulir C-pemberitahuan ini memang sudah diamanatkan harus sampai kepada pemilih tiga hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
“Untuk diketahui juga bahwa saat pemungutan suara terdapat tiga jenis pemilih yaitu, pemilih yang terdaftar dalam DPT, pemilih pindahan yang terdapat dalam DPTb, dan pemilih khusus atau DPK yaitu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb tetapi memiliki KTP elektronik dapat memilih di TPS sesuai alamatnya masing-masing, “jelas refki.
Refki juga menambahkan bahwa dalam formulir C-pemberitahuan tersebut sudah terdapat data nama pemilih dan nomor TPS tempat di mana pemilih akan memberikan hak suaranya.
“Artinya formulir C-Pemberitahuan ini bukan blangko kosong yang ditulis tangan tetapi formulir hasil generate dari aplikasi sistem informasi data pemilih (SIDALIH). “Ungkapnya.
Tukino yang merupakan salah satu anggota KPPS juga mengatakan, bahwa pihaknya mulai mendistribusikan formulir C pemberitahuan hari ini bersamaan dengan Pengawas TPS dan Pengawas Kelurahan Desa setempat.
“Terhadap pemilih yang tidak dapat ditemukan nanti formulir C-pemberitahuan akan dicatat dalam berita acara untuk dikembalikan kepada PPS. ” Terangnya. (*/smsi_wk)