Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Korupsi RS Pesawaran, Uang Tunai Rp 590 Juta Diamankan
Spread the love

Lampungjaya.news , Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah mengungkap kasus tindak pidana korupsi (tipikor) atas kegiatan pengadaan dan pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan 3 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran, Rabu (15/01/2020)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan dalam pengungkapan ini berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
“Tersangka pertama berinisial RIP bin BAZ, TU bin NH, J bin SW. Mereka berperan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Kontraktor, dan Konsultan jasa pengawasan,” terangnya saat memimpin ekspose.
Pada hari ini juga, pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas perkara hasil penyidikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung lantaran seluruhnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas perkara ketiga tersangka sudah lengkap atau P21, dan pada hari ini akan dilakukan pelimpahan,” ujar Pandra.
Nilai kontrak kegiatan pengadaan dan pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan 3 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran mencapai Rp 33,8 miliar.

“Korupsi ini dilakukan dengan cara mengkondisikan lelang tersebut, jadi sudah ditentukan siapa pemenang lelang. Kedua pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada dalam kontrak pekerjaan,” paparnya.

Disinggung terkait adanya oknum Kepala Dinas (Kadis) yang terlibat dalam tipikor tersebut, Pandra menjelaskan jika masih dalam pengembangan lebih lanjut.
“Untuk sementara ini 3 perkara ini masih kita split, artinya perkara ini ada 3 berkas yang kita ajukan. Apabila ada BB (barang bukti) baru akan kita kembangkan lagi,” ucap dia.
Berdasarkan hasil investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) negara telah mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar.
“Barang bukti yang kita amankan yaitu uang tunai Rp590 juta, 4 unit handphone, dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan pembangunan tersebut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Lampung.news/Jepri A S)