Lampungjaya.news, Way Kanan – Polda Lampung memberikan penyuluhan hukum kepada jajaran Polres Way Kanan bertempat di aula Adhi Pradana Polres Way Kanan, Sabtu (8/8/2020).
Kegiatan Tim Penyuluhan Hukum dipimpin langsung oleh Kabid Hukum Polda Lampung Kombes Pol Heri Setiawan, SH, S.IK, MH, didampingi AKBP I Made Kartika, S.I.K, M.H bersama anggota tim dengan dihadiri Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Wakapolres Way Kanan Kompol Fanny Indrawan, Pejabat Utama, para Kapolsek Jajaran dan anggota Polres Way Kanan.
Penyuluhan Hukum kali ini dalam rangka penjelasan dalam bentuk materi perkap No. 6 tahun 2019 tentang implementasi manajemen penyelidikan dan penyidikan berkaitan dengan gugatan pra pradilan dan perdata.
Kabid Hukum Polda Lampung, Kombes Pol Heri Setiawan mengatakan, tujuan dilakukan penyuluhan hukum kepada para Penyidik dan Penyidik pembantu personil Polres Way Kanan untuk merefresh dan mengingatkan kembali supaya kita tidak salah langkah dalam mengambil tindakan serta anggota Polri yang bertugas memahami hukum tentang penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, dengan penyuluhan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pencerahan mengenai kepastian hukum dan keyakinan dalam mengambil tindakan. Terutama penyidik atau penyidik pembantu mengetahui betul unsur-unsur untuk menetapkan status saksi atau tersangka,”Jelas Kabid Hukum Polda Lampung.(*/red)