Lampungjaya.news , Bandar Lampung – Polda Lampung segera memanggil sejumlah oknum polisi yang diduga menerima dana fee proyek di Kabupaten Lampung Utara.Selasa, (14/01/2020)
seperti yang diungkapkan saksi Fria Apris Pratama selaku Kasi Bina Marga Dinas PU-PR Lampura saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (13/1/2020).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihak Polda Lampung segera mendalami terkait adanya pengakuan salah satu saksi di persidangan yang menyebutkan adanya aliran dana fee proyek Lampura ke beberapa oknum kepolisian.
“Tentunya kami segera melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan saksi dipersidangan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Pandra, Selasa (14/1/2020).
Pandra menegaskan, dalam hal ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung,pun akan dilibatkan dalam proses pendalaman tersebut.
“Teknisnya nanti Bidpropam Polda Lampung yang akan memeriksa terkait oknum-oknum yang disebukan oleh saksi tersebut di persidangan. Jadi nanti kita tunggu saja bagaimana nantinya hasil pendalaman dari Bidpropam,” kata Pandra.
Seperti diketahui, dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim dan JPU, Fria menyebutkan bahwa dirinyalah yang memberikan sejumlah uang secara berkala ke Polda Lampung bernama Eko. Tidak hanya ke Polda saja, lanjut Fria, pemberian uang juga diberikan kepada sejumlah pejabat di Polres Lampura.
“Kalau yanhg ke Polda itu mulai dari Rp35 juta, Rp40 juta, hingga Rp70 juta. Sedangkan ke Kapolres Lampura sekitar Rp1 miliar, itu saya serahkan ke Kasat Reskrim waktu itu Pak Supriyanto. Untuk Polres Rp150 juta pas puasa, menjelang lebaran. Wakapolres Rp100 juta, Kabag Ops Rp100 juta. Kabag Sumda Rp30 juta” beber Fria.(Jepri Agus Setiawan)