
Lampungjaya.news, Way Kanan – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining di Kabupaten Way Kanan. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Lapangan Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Helfi Assegaf, yang didampingi Wakapolda Lampung Sumarto.
Kapolda Lampung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada Minggu (8/3/2026). Petugas menertibkan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Lokasi penambangan ilegal tersebut diketahui berada di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 24 orang. Dari jumlah itu, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 41 unit ekskavator, 24 unit mesin dompeng, 47 jeriken berisi solar, 17 unit sepeda motor, serta satu unit kendaraan roda empat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.
Polda Lampung menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian bagi negara. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah. (LJ)


