Polemik Kelangkaan dan Mahalnya Gas LPG 3 Kg, Warga Way Kanan Terpaksa Beli Hingga Rp, 35 Ribu per Tabung

Lampungjaya.news, Way Kanan – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram (subsidi) kembali memicu keresahan warga di Kabupaten Way Kanan. Selain sulit didapat, harga jual di lapangan kini melambung tinggi, bahkan mencapai Rp35 ribu per tabung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan ini diduga dipicu oleh semrawutnya sistem distribusi dan pengelolaan pangkalan LPG 3 kg di sejumlah wilayah.

Sesuai ketentuan, setiap desa semestinya memiliki satu pangkalan resmi. Namun, kenyataannya sebagian pangkalan justru beralih fungsi menjadi tempat transit dan ladang bisnis pribadi.

Fenomena ini salah satunya ditemukan di wilayah Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengaku, harga gas di tingkat pengecer terpaksa tinggi karena harga dari pangkalan sudah melebihi batas wajar.

“Saya hanya pengecer, tapi dari pangkalan saja sudah dikasih harga Rp21 ribu per tabung. Jadi jelas tidak mungkin saya jual Rp20 ribu, pasti rugi,” ujarnya.

Dari penelusuran di lapangan, terungkap bahwa salah satu agen yang menyalurkan gas bersubsidi di wilayah tersebut adalah PT SJS.

Gas LPG 3 kg dari agen itu diturunkan di gudang sewaan milik warga, yang kemudian dijadikan lokasi transit sebelum didistribusikan ke berbagai kampung menggunakan beberapa kendaraan pick-up dan minibus.

Gas-gas tersebut selanjutnya dijual oleh pengecer di sejumlah kampung sekitar Kecamatan Banjit dengan harga antara Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per tabung.

Ironisnya, papan nama pangkalan resmi yang seharusnya terlihat jelas oleh warga justru disembunyikan, diduga agar aktivitas distribusi tidak mudah terpantau.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/816/V.25/HK/2024 tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg di Provinsi Lampung, harga resmi gas bersubsidi ditetapkan Rp20.000 per tabung.

SK tersebut ditandatangani Penjabat Gubernur Lampung Samsudin pada 29 November 2024, dengan pertimbangan meningkatnya biaya distribusi dan operasional.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga jauh melampaui HET tersebut, bahkan mencapai hampir dua kali lipat.

Pemerintah pusat sebelumnya telah mencabut larangan penjualan LPG 3 kg oleh warung eceran, namun pembelian gas subsidi tetap wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan pembelian gas LPG 3 kg menggunakan KTP tetap diberlakukan karena dianggap sebagai mekanisme paling efektif untuk menyalurkan subsidi secara tepat sasaran.

Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait dapat memperketat pengawasan terhadap pangkalan dan agen resmi, agar distribusi LPG 3 kg benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak dan harga kembali stabil sesuai ketentuan.

“Kami cuma ingin bisa beli gas dengan harga wajar, sesuai aturan pemerintah,” ujar seorang ibu rumah tangga di Kampung Argomulyo. (smsi)