Lampungjaya.news, Way Kanan – Jajaran Polsek Negara Batin berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YT (31), yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di rumah warga. Rabu, (17/06/2026).
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menjelaskan, terduga pelaku merupakan warga Desa Sidoreno, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, yang sehari-hari bekerja sebagai petani sekaligus buruh tebas tebu di wilayah Kampung Gedung Jaya.
Menurut Kapolsek, aksi pencurian diduga dilakukan pada malam hari dengan memanfaatkan jendela samping rumah korban yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku diduga menuju kamar dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, anak korban bernama Nindy menanyakan keberadaan telepon genggam miliknya, Samsung Galaxy A26 5G berwarna merah muda, yang sebelumnya berada di dalam kamar namun sudah tidak ditemukan.
Korban, Siti Mastiah, kemudian mencoba menghubungi nomor telepon tersebut. Namun, ponsel sudah dalam keadaan tidak aktif. Bersama sejumlah saksi, korban melakukan pencarian di dalam rumah, tetapi barang tersebut tidak berhasil ditemukan.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban juga mengetahui sejumlah barang lainnya turut hilang. Barang-barang tersebut antara lain satu unit laptop Acer Aspire E14 warna abu-abu beserta charger, tas laptop warna hitam, serta dompet warna merah muda yang berisi uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp8 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Negara Batin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti di salah satu rumah di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin.
“Pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, personel Polsek Negara Batin yang dipimpin langsung Kapolsek bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat,” ujar Iptu Indra Kirana.
Berkat kerja sama antara polisi dan warga setempat, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian tersebut.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Negara Batin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan tentang tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (LJ)
