Lampungjaya.news, Liwa – Polres Lampung Barat melakukan fasilitasi pelaksanaan restorative justice perkara tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, di Ruang Rupatama Pratisarawirya Polres Lampung Barat, Jum’at (20/1/2023).
Penyelesaian perkara Restoratif Justice di pimpin oleh Wakapolres Lampung Barat Kompol Robi b Wicaksono, SH didampingi oleh Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Haffry,SH.MH, Kasi Propam Iptu Edward Panjaitan, Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Joni Apriwansyah,SH, Panit Reskrim Polsek Sumber Jaya Ipda Mahmudi,SH, Panit tipidter, Kasiwas dan siekum.
Penyelesaian perkara secara restorative justice tersebut dilaksanakan mulai pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib dilakukan antara korban atau pelapor atas nama JALI dan terlapor atau pelaku atas nama EKO. Sesuai dengan Laporan Polsi Nomor : LP/B-02/ I /2023/POLDA LPG/ RES LAMBSR/SEK SUMBER JAYA/ tanggal 03 Januari 2023.
Kegiatan tersebut berjalan aman dan lancar secara kekeluargaan, Dari hasil yang di capai kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian tanpa ada paksaan. Dan pihak korban JALI telah mencabut pengaduannya, tidak mau perkara kembali di lanjutkan proses hukum.
Robi b Wicaksono sebagai pimpinan gelar mengatakan bahwa perkara ini sudah memenuhi persyaratan secara materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative justice dan telah sesuai SOP (standar operasional prosedur) seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative. (Ipung)