Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curas dan Spesialis Curanmor Bersenjata Api, Puluhan TKP Terungkap

Lampungjaya.news, Kotabumi – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara berhasil mengungkap dua kasus besar tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan satu pelaku spesialis pencurian sepeda motor bersenjata api rakitan yang beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) lintas kabupaten.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., didampingi Wakapolres Kompol Yohanis, Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, dan Plt. Kasi Humas Iptu Herawati, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja Tim Curanmor Polres Lampung Utara.

“Alhamdulillah, tim berhasil meringkus dua pelaku curas dan satu pelaku spesialis pencurian sepeda motor bersenjata api. Pelaku curat tersebut tercatat beraksi di 18 TKP di wilayah hukum Polres Lampung Utara dan 20 TKP di Lampung Tengah,” ujar Kapolres. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/02/2026),

Pelaku Bersenjata Api Melawan Petugas

Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel menjelaskan, penangkapan pelaku spesialis curanmor berinisial J (34), warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah, dilakukan setelah tim memperoleh informasi terkait keberadaannya di wilayah Wonogiri, Kelurahan Kepala Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan sebanyak dua kali ke arah petugas dan kendaraan dinas hingga menyebabkan kerusakan.

“Karena situasi mengancam keselamatan anggota di lapangan, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas AKP Ivan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam, empat butir amunisi aktif kaliber 38 (satu masih di dalam silinder), dua selongsong peluru, satu bilah badik, satu kunci letter T beserta enam anak kuncinya, satu magnet kunci kontak, dan satu tas selempang hitam.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lain serta memburu satu rekan pelaku yang melarikan diri.

Curas terhadap Pelajar di Perkebunan Kopi

Dalam kasus terpisah, dua pelaku curas berinisial A (37) dan S (30) ditangkap setelah melakukan aksi perampasan sepeda motor terhadap seorang pelajar, Arga Dwi Putra (14).

Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Riki, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 12.20 WIB, di area perkebunan kopi Jalan LK XIII RT 001 RW 015, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna cokelat tahun 2023 bernomor polisi BE 5627 KA. Tiba-tiba, pelaku menendang korban dari arah samping hingga terjatuh. Ketika korban berusaha bangkit, salah satu pelaku mengancam menggunakan pisau bergagang kayu hitam sebelum membawa kabur sepeda motor korban.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor beserta STNK atas nama Tantri Kurniasih.

Berdasarkan penyelidikan, tim gabungan mengetahui keberadaan pelaku di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Keduanya berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban, satu unit Honda Stylo warna hijau, satu lembar STNK, dan satu bilah pisau.

Saat dilakukan pengembangan, pelaku sempat melawan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas kembali mengambil tindakan tegas dan terukur. Diketahui, pelaku A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2017 di wilayah Way Kanan.

Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Kapolres AKBP Deddy Kurniawan menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya curanmor dan curas.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional, cepat, dan tegas,” ujarnya.

Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.

Dengan pengungkapan ini, Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya dalam menghadirkan rasa aman serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (LJ)