Polres Tulang Bawang Barat Tindak 1.025 Pelanggar Lalu Lintas selama Sembilan Hari Ops Patuh Krakatau 2025

Lampungjaya.news, Panaragan – Satuan Lalu Lintas Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung telah menindak 1.025 pelanggar lalu lintas selama Sembilan hari pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025, yang berlangsung sejak Senin (14/7/2025).

Penindakan tersebut terdiri 58 tilang di tempat, dan 967 teguran kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni.S.I.K, M.I.K melalui Kasat Lantas Akp Fony Salimubun .S.H.,M.H, menjelaskan, Penindakan kepada pelanggar yang kedapatan secara langsung oleh petugas di lapangan di lakukan penindakan tilang secara manual dan memberikan Teguran kepada pelanggar.

” Sembilan hari ini total sudah 1.025 penindakan, dengan rincian 58 tilang manual, dan 967 teguran,” kata Akp Fony, Selasa (22/07/2025).

Akp Fony Salimubun menambahkan bahwa pelanggaran lalu lintas di dominasi oleh penggunaan Helm SNI, kepemilikian Surat Izin Menengemudi (SIM) dan Tidak terpasang Plat nomor kendaraa/ TNKB.

Selain penindakan, Satlantas Polres Tulang Bawang Barat juga melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di jalan, sekolah, serta melalui media sosial, agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Operasi Patuh Krakatau 2025 akan berlangsung selama 14 hari hingga 27 Juli mendatang dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Kami mengimbau masyarakat agar patuh terhadap aturan lalu lintas, memakai helm, sabuk pengaman, dan melengkapi surat-surat kendaraan. Operasi Patuh bukan untuk menakuti masyarakat, tetapi untuk keselamatan bersama,” ujar Akp Fony

Ada 9 sasaran Operasi Patuh Krakatau 2025 diantaranya :

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara = Mengemudi sambil menggunakan telepon seluler sangat berbahaya dan bisa memecah konsentrasi.
  2. Pengendara di bawah umur = Mengendarai kendaraan tanpa cukup umur atau belum memiliki SIM adalah pelanggaran serius.
  3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor = Selain melanggar aturan, hal ini juga membahayakan keselamatan.
  4. Tidak memakai helm berstandar SNI = Helm bukan sekadar pelindung kepala, tapi juga kewajiban hukum.
  5. Tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudi mobil = Safety belt adalah perlindungan pertama saat terjadi kecelakaan.
  6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol = Konsumsi minuman keras sebelum berkendara meningkatkan risiko kecelakaan fatal.
  7. Melawan arus lalu lintas = Aksi ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lainnya.
  8. Melampaui batas kecepatan yang ditentukan = Kecepatan berlebih merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas.
  9. Kendaraan tanpa pelat nomor depan dan belakang = Kelengkapan identitas kendaraan merupakan syarat sah berkendara di jalan.

“Dengan pelaksanaan operasi ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat di dalam berlalu lintas dapat meningkat sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Tulang Bawang Barat. “Tegas Kasat Lantas Akp Fony Salimubun .S.H.,M.H, (jhn)