
Lampungjaya.news, Way Kanan – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti ratusan gram. Seorang pria berinisial RM (32), warga Bumi Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena diduga hendak melakukan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Kapolres saat ekspose kasus narkotika di Mapolres Way Kanan, Kamis (05/03/2026).
Penyelidikan itu membuahkan hasil. Pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 08.50 WIB, petugas berhasil mengamankan RM yang saat itu diduga hendak melakukan transaksi sabu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di dalam jaket hoodie berwarna hitam merek Off Link Apparel yang dikenakan oleh pelaku.
Dari tangan RM, petugas menyita barang bukti berupa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 201,88 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya, antara lain satu unit telepon seluler, jaket hoodie hitam, plastik klip, serta plastik berwarna hitam.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kapolres menyebutkan bahwa nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan cukup besar.
“Jika diasumsikan harga pasar satu gram sabu sekitar satu juta rupiah, maka nilai ekonomis barang bukti ini mencapai sekitar Rp201,88 juta. Dengan asumsi satu gram dapat digunakan oleh empat orang, maka pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 808 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Selain mengamankan RM yang diduga sebagai pengedar, Satresnarkoba Polres Way Kanan juga menangkap seorang pria lainnya berinisial AWA (22), warga Kampung Karang Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
AWA ditangkap pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk. Ia diamankan karena diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong. AWA kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani tes urine menggunakan alat tes kit narkoba.
Hasil pemeriksaan menunjukkan satu garis merah pada alat tes, yang mengindikasikan bahwa sampel urine milik AWA diduga mengandung zat methamphetamine, salah satu kandungan utama dalam sabu.
Selanjutnya, sampel urine tersebut dibungkus dan disegel untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan guna memastikan kandungan zat di dalamnya.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Way Kanan.
Atas perbuatannya, RM terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, AWA yang diduga sebagai penyalahguna narkotika dapat dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.


