
Lampungjaya.news, Way Kanan – Aparat Kepolisian Resor Way Kanan, Polda Lampung, menunjukkan kinerja cepat dan terukur dengan mengungkap tiga tindak pidana sekaligus dalam satu hari, yakni penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pertambangan ilegal, dan peredaran narkotika. Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat, 10 April 2026 di sejumlah wilayah hukum Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara intensif oleh jajaran kepolisian.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kampung Tiuh Balak 1, Kecamatan Baradatu. Dalam operasi tersebut, petugas Satreskrim berhasil menangkap seorang pria berinisial DK (35), warga setempat.
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sebanyak 48 derigen berisi sekitar 1.680 liter BBM jenis Pertalite yang diduga siap diedarkan secara ilegal.
Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Daihatsu Granmax, mesin sedot (alkon), serta toren sebagai tempat penampungan. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada hari yang sama, aparat juga mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu. Meski pelaku belum berhasil diamankan, petugas menyita berbagai peralatan tambang seperti mesin dongpeng, pipa paralon, selang, karpet penyaring emas, hingga satu unit alat berat ekskavator yang ditemukan terparkir di area semak-semak.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, dari lini pemberantasan narkotika, Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Sapto Renggo, Kecamatan Bahuga.
Dua tersangka berhasil diamankan, yakni SU (40), warga Lampung Tengah, dan SR alias Batak, warga Way Kanan. Penangkapan SU dilakukan setelah petugas menemukan tiga paket kecil sabu dengan berat bruto 0,61 gram yang disimpan di saku celananya.
Tidak lama berselang, petugas juga menangkap SR di kediamannya dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,41 gram, puluhan plastik klip kosong, timbangan digital, serta telepon genggam.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku. Untuk kasus penyalahgunaan BBM, pelaku terancam pidana penjara hingga enam tahun sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui.
Sementara itu, pelaku tindak pidana narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan tiga kasus besar dalam satu hari ini menjadi bukti komitmen Polres Way Kanan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayahnya. (smsi_LJ)


