Polri Berhasil Ungkap Penyelundupan 1,129 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah
Spread the love

Lampungjaya.news, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 1,129 ton jaringan Indonesia-Timur Tengah. Konferensi pers digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Pengungkapan ini dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni di Gunung Sindur, Apartemen Bassura, Apartemen Grand Pramuka dan Pasar Modern Bekasi. Sementara itu tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yakni NR alias D, HA alias A, NW alias DD, CSN alias ES (Nigeria), UCN alias EM (Nigeria), AK, dan H alias Ne masih DPO.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati.(**)