Polsek Balik Bukit, Polres Lampung Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasaan

Lampungjaya.news, Liwa – Unit Polsek Balik Bukit Lampung Barat Ungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 363 KUHPidana.
Sabtu, (04/06/2022).

Kanit Reskrim Harunur Rasyid,.SH.MA. menjelaskan berdasarkan laporan Pada hari kamis tanggal 02 juni 2022 telah datang (membuat laporan) seorang laki-laki An. ASEP SOLIHIN Bin SUARDI (Alm) ke Polsek Balik Bukit dan menceritakan bahwa Pada hari minggu tanggal 28 november 2021 sekira antara jam 19.20 wib s/d jam 21.30 wib telah melaporkan kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA 2P2 JUPITER Z 110 CC dengan Nopol BE 8952 QA, Noka:MH32P20016K045280, Nosin:2p2-044739 merah marun dengan STNK An.SRI PUJI ASTUTI di Pkn.Jaga Raga Kec. Sukau Kab.Lampung Barat.

Kronologis kejadian Bahwa pada minggu malam senin tanggal 28 november 2021 sekira jam 19.15 wib pelapor/korban berangkat dari rumahnya di Pekon Jaga raga Kec.Sukau Kabupaten Lampung Barat untuk menghadiri hajatan di rumah saudara nya yg berada di Pekon jaga raga sukau.ketika akan pulang melihat motor nya di parkiran sudah tidak ada lagi dan Asep Solihin melaporkan kejadian itu ke Polsek balik bukit.

Setelah menerima laporan anggota Polsek balik bukit yang dipimpin Kanit Reskrim Harunur Rasyid,.SH.MA. melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka inisial YT umur 22 tahun
Yang sedang berada di rumah nya di Alamat Pekon ganda Suli kabupaten Lampung Barat.
Adapun Barang Bukti yang hilang.
1(satu) lembar STNK sepeda motor Merk YAMAHA 2P2 JUPITER Z 110 CC dengan Nopol BE 8952 QA, Noka:MH32P20016K045280, Nosin:2p2-044739 merah marun dengan STNK An.SRI UJI ASTUTI. (satu) buah kontak sepeda motor merk yamaha.

Lanjut Kanit Reskrim Harunur Rasyid,.SH.MA.Polsek balik bukit mendampingi kasat Reskrim Polres Lampung barat bila kita akan memarkirkan kendaraan seharus nya kita menambahkan kunci cadangan agar motor dan kendaraan kita aman dan terhindar dari tindak pencurian ungkapnya.(Ipung)