Polsek Kota Agung Tangkap Remaja Pencuri HP Modus Bobol Jendela
Spread the love

Lampungjaya.news, Tanggamus – Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang remaja 17 tahun, tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol jendela. Tersangka berinisial MR warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone Vivo Y12S warna biru milik korbannya Waluyo (33) warga Lingkungan Pancawarna Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto, SE. MH mengungkapkan, tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan tertanggal 6 Juni 2021 atas nama korbannya Waluyo.

“Tersangka ditangkap pada Kamis, 9 September 2021 pukul 19.30 Wib saat berada di Lingkungan Way Tuba Kelurahan Kuripan Kota Agung,” ungkap AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Sabtu (11/9/21).

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian Curat berdasarkan keterangan korban pada Minggu tanggal 06 Juni 2021 antara pukul 02.30 – 05.30 Wib dengan modus bongkar jendela rumah.

Bermula korban tidur di ruang keluarga sekitar pukul 02.00 Wib dan meletekan handphone di dalam kamar tidur istrinya, namun sekitar pukul 05.30 Wib istrinya terbangun dan keluar kamar melihat pintu dapur sudah terbuka.

Atas hal itu, istri korban membangunkan dan memberitahu bahwa pintu belakang terbuka, lalu langsung memeriksa keadaan sekitar rumah ternyata jendela kamar yang kosong sudah terbuka.

Korban juga mencari handphone ternyata sudah tidak ada lagi, lalu ia memeriksa dompet istrinya ternyata uang yang berada didompet juga sudah hilang.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit handphone Vivo Y12S warna biru dan uang Rp250 ribu sehingga mengalami kerugian senilai Rp3 juta. Korban melaporkan ke Polsek Kota Agung untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MR dan barang bukti handphone ditahan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap MR dipersangkakan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun. Namun lenyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya. (*/Rizal)