Polsek Lambu Kibang Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian

Lampungjaya.news, Tubaba – Polsek Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/15/VIII/2025/SPKT/Polsek Lambu Kibang/Polres Tubaba/Polda Lampung Tanggal 31 Agustus 2025, Pelapor SN (32) Karyawan Swasta, Warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang terjadi Pada hari pada Kamis, Tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB.

Pelaku yang diamankan Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang dalam kasus dugaan tindak pidana Pencurian Curat yakni Satu orang laki-laki berinisial SI (bin (38), wiraswasta, warga Bujung Tenuk Menggala Selatan, Kec. Menggala, Kab. Tulang Bawang.

Barang bukti yang berhasil diamankan : 1 unit sepeda motor Honda Revo Absolut No. Pol.: F 6492 LN, warna hitam list merah, a.n. Anong, 1 lembar STNK dan 1 fotokopi BPKB sepeda motor, 1 buah sweater hitam, 1 buah kaos biru dongker, 1 buah celana abu-abu, 1 buah KTP an. Sepni bin Rosdi, 1 unit handphone Nokia.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono, S.H., M.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut.

“Polres Tulang Bawang Barat melalui Polsek Lambu Kibang berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, pastikan kunci dicabut serta gunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah terjadinya pencurian,” ujar Kapolsek.

Kronologis kejadian, Peristiwa pencurian terjadi pada Hari Kamis, Tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam list merah No. Pol.: F 6492 LN di depan rumah orang tuanya, Karena terburu-buru hendak melayat, korban tidak mencabut kunci motornya.

Beberapa saat kemudian, korban mendapati sepeda motor yang diparkir sudah hilang. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Lambu Kibang.

“Kronologis Penangkapan, Berdasarkan hasil penyelidikan,Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Edo Miko Arnando, S.H. berhasil mengamankan seorang terduga pelaku SI di sebuah kos-kosan di Tiyuh Kibang Budi Jaya pada hari Minggu, Tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Lambu Kibang untuk proses hukum lebih lanjut.”tegas Iptu Kasiyono.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang telah menetapkan SI sebagai tersangka.

“Kepada Tersangka SI, dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.” Pungkasnya.(Jhn)