Lampungjaya.news, Pulau Panggung – Polsek Pulau Panggung membekuk sekaligus dua pelaku kejahatan secara bersamaan. Seorang diantaranya merupakan resedivis Curat yang kembali melakukan pencurian tabung gas, kemudian seorang lagi ditangkap dalam perkara penganiayaan.
Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Herdianto (21) warga Dusun Kampung Asam Kecamatan Pulau Panggung dan tersangka penganiayaan bernama Firman Wahyudi (22) warga Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tangggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap hampir bersamaan sebab usai melakukan penyelidikan keduanya berada di rumah masing-masing.
“Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 28 Mei 2020 dinihari saat berada di rumahnya masing-masing,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Sabtu (30/5/20) pagi.
Menurut Iptu Ramon, kedua tersangka ditangkap dalam laporan berbeda yakni Herdianto yang merupakan resedivis atas pelaporan Supriyadi (38) warga Pekon Tekad sebab ia kehilangan dua tabung berisi gas pada 12 Mei 2020 pukul 01.00 Wib.
Pecurian dua tabung gas oleh Herdianto diketahui oleh korban saat korban menonton televisi mendengar suara detingan tabung gas yang bersengolan, setelah mengintip dari jendela kamar, ia melihat seorang pria memegang tabung gas di depan pintu ruang samping.
“Korban langsung keluar rumah, memergoki pelaku dan berusaha menangkap, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa kabur dua tabung gas yang berada diruang samping,” jelasnya.
Kemudian, tersangka Firman Wahyudi ditangkap atas pelaporan tanggal 30 September 2019 sebab telah melakukan penganiayaan berat terhadap korbannya Kiki Badawi (24) di Lapangan PU Pekon Batu Tegi Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.
Penganiayaan itu dilakukan tersangka pada Minggu tanggal 29 September 2019 sekitar pukul 23.00 Wib, sebelumnya terjadi cekcok mulut antara tersangka dan saksi Ujang (30). Melihat itu korban melerainya dan meminta tersangka untuk pulang.
Bukan mengalah, tersangka tiba-tiba langsung memukul korban menggunakan kaleng aibon yang mengenai bagian kepala pelapor sehingga terjadilah perkelahian antara keduanya dan dipisah oleh para saksi.
Namun, saat korban duduk didepan Mess PU dan taklama kemudian tersangka Firman Wahyudi kembali mendatangi dan menarik pelapor serta memukul dengan menggunakan batu dibagian wajah dan kepala pelapor.
“sehingga akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian kepala atas, luka robek dibagian kening sebelah kiri, luka memar diatas kening sebelah kanan, luka memar dibagian mata sebelah kanan dan luka bengkak dibagian belakang kepala,” bebernya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas kejahatannya, tersangka Herdianto dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun. Dan tersangka Firman Wahyudi dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Dihadapan penyidik tersangka Herdianto mengaku melakukan pencurian dua tabung gas dengan niat akan dijual. Sebab setelah keluar penjara dia belum memiliki pekerjaan. “Tabungnya mau saya jual, uangnya untuk beli rokok,” kata Herdianto.
Ditempat sama Firman Wahyudi mengaku melakukan penganiayaan karena tersinggung ditegur saat ribut mulut dengan rekannya Ujang sehingga membuatnya tidak dapat mengontrol emosi.
“Saya tersinggung karena di tegur dan suruh pulang oleh korban,” ucapnya Firman Wahyudi.(*/Rizal)