Lampungjaya.news, Tanggamus – Polsek Pulau Panggung dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka pembobolan dua rumah di wilayah Kecamatan Air Naningan yang terjadi pada bulan Februari 2023 lalu.
Tersangka yang ditangkap berinisial NS alias Tapak (40) warga Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus saat ia berada di depan rumahnya.
Proses penangkapan diwarnai aksi kejar-kejaran dan tersangka berniat mengecoh petugas dan lari ke halaman masjid yang berada di depan rumah tersangka ketika warga baru selesai sholat Maghrib.
Beruntung, tersangka terjatuh menginjak papan lantai halaman masjid sehingga yang masih dalam proses pembangunan dan ia sempat terjatuh bahkan membuat tangannya terkilir sehingga menghentikan langkahnya.
Di lokasi penangkapan, saat warga selesai sholat juga sempat berkerumun namun petugas memberikan pengertian sehingga warga faham bahwa NS alias Tapak adalah pelaku kejahatan.
Atas penangkapan tersebut terungkap, diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Sumberejo dan telah menjalani hukuman pada tahun 2018.
Fakta lainnya, diketahui dalam aksi pembobolan rumah di Air Naningan, NS alias Tapak mengaku tak seorang diri, melainkan bersama rekannya yang telah diketahui identitasnya.
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Musakir menyebut, pihaknya melakukan penangkapan salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) atas laporan tanggal 14 Februari 2022 atasnama korban Mu’min (68) dan Toni (33) warga Pekon Way Harong, harum, Kecamatan Air Naningan.
“Tersangka NS berhasil ditangkap, kemarin Kamis 25 Mei 2023, sekitar pukul 19.00 WIB di halaman masjid Pekon Banjar Agung Kecamatan Pugung, Tanggamus,” kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Jumat 26 Mei 2023.
Sambungnya, tersangka mengaku melakukan aksinya bersama temannya dengan inisial YA, namun saat dilakukan pengembangan YA tidak berada di kediamannya.
“Pelaku utama NS, untuk rekannya inisial YA keberadaannya masih kita lakukan penyelidikan. Namun apabila nanti ditemukan kita lakukan upaya yang sama,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan perbuatannya yaitu dengan cara bersama sama dengan temannya yang berinisial YA datang dari kampungnya di Pekon Banjar Agung Udik ke Air Naningan pada siang harinya.
Kedatangan kedua pelaku, memang mereka itu mencari buah-buahan berupa nangka yang saat itu melihat peluang ada rumah yang sepi, maka mereka berencana melakukan pencurian.
Selanjutnya, pada malam harinya sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya kembali datang berbekal sebuah golok mencongkel rumah korban Mu’minin, di bagian pintunya dan mengambil barang-barang yang ada di rumah tersebut yaitu berupa satu unit handphone dan 2 tabung gas 3 kilogram.
Tidak berhenti di situ, mereka juga bergerak menuju rumah korban lainya yakni Toni dan juga mengambil tabung gas dengan berat 3 kg, dan kabur dari lokasi setelah mendapatkan barang tersebut.
“Atas kejadian itu kedua korban selanjutnya melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab mereka kehilangan handphone dan 2 tabung gas, seluruhnya bernilai Rp2,5 juta,” jelasnya.
Kapolsek membenarkan, pada saat proses penangkapan, bahwa tersanga NS alias Tapak berusaha melarikan diri sehingga terjatuh sendiri di halaman masjid depan rumahnya. Akibat terjatuh itu, tersangka mengalami bengkak tangan lantaran bekas luka yang lama kembali bergeser.
“Tersangka sempat lari dan jatuh, pas halaman masjid, ada warga berusaha membantu namun setelah diberikan penjelasan bahwa ia melakukan kejahatan sehingga warga mengerti,” ucapnya.
Kapolsek membeberkan, alat yang digunakan tersangka membobol rumah korban berupa sebilah golok. Namun sebilah golok belum dapat ditemukan termasuk 3 tabung gas milik korban.
“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu unit handphone, sementara untuk tabung gas dan golok belum kita dapatkan dan kita terbitkan daftar pencarian barang,” bebernya.
Untuk mencegah kejadian pembobolan rumah, kesempatan itu Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar berupaya melakukan pencegahan sebab tindak kejahatan bukan karena adanya niat saja, tapi karena kesempatan.
“Mari kita sama sama lakukan upaya preventif dengan cara menggiatkan kembali Satkamling dan juga kita berjaga jaga dengan cara mengamankan barang yang berharga di rumah masing-masing seperti itu,” imbaunya.
Atas perbuatannya itu, NS alias Tapak berikut barang bukti handphone ditahan di Polsek Pulau Panggung, ia dipersangkakan pasal 363 KUPidana.
“Untuk pasal yang kita terapkan atau kita sangkakan yaitu pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara. Untuk rekannya kita terbitkan DPO karena setelah kita lakukan pengecekan, ia tidak berada di rumah,” tutupnya.
Tersangka NS alias Tapak mengaku membobol rumah korban dengan menjebol papan rumah korban sehingga dapat masuk dan membawa kabur handphone juga tabung gas.
Mirisnya, ia melakukan pencurian di rumah para korban lantaran dipicu memuaskan hasratnya berfoya-foya dan membeli rokok.
“Hasilnya cuma buat beli rokok dan foya-foya pak,” kata NS di Polsek Pulau Panggung.
Tersangka NS menambahkan bahwa ia sebelumnya juga pernah masuk penjara selama 11 bulan dalam kasus serupa di wilayah Polsek Sumberejo, dan mengaku menyesali perbuatannya.
“Sebelumnya sudah pernah masuk penjara 11 bulan kasus sama pada tahun 2018,” tutupnya.
Sementara itu, menurut keterangan Mu’minin selaku korban bahwa ia mengetahui pencurian pada pukul 05.00 WIB, saat bangun karena hendak sholat subuh namun tidak melihat HP miliknya yang diletakan diatas kasur.
Korban saat itu juga membangunkan istrinya dan berusaha mencari di seputaran kamar namun HP tersebut tidak ditemukan. Lantas berjalan menuju kearah dapur dan juga tidak mendapati 2 tabung gas elpiji 3 kilogram miliknya.
Sadar adanya kejahatan, korban kemudian korban mengecek diseputaran dapur rumahnya dan menemukan diding rumah yang terbuat dari papa sudah rusak seperti bekas di dongkel sedangkan pintu dapur masih keadaan terkunci.
Tak hanya itu, saat membangunkan tetangganya bernama Toni, ternyata juga menjadi korban pencurian dengan kehilangan 1 tabung gas elpiji 3 kilogram, sehingga keduanya melapor ke Polsek Pulau Panggung.
“Adapun barang saya yang hilang berupa handphone Realme C25 RMX3191, warna abu air dan 2 tabung gas elpiji, tetangga saya 1 tabung gas. Sehingga kami membuat laporan. Kerugian kami sekitar Rp2,5 juta,” kata Mu’minin yang dituangkannya pada laporan polisi. (*/Rizal)