Polsek Sungkai Utara Bersama Tim Tekab 308 Lumpuhkan Pelaku Perampasan
Spread the love

Lampungjaya.news, Kotabumi – Polsek Sungkai Utara bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil meringkus satu tersangka pelaku perampasan terhadap dua orang wanita yang terjadi di Desa Campang Jaya Kecamatan Sungkai Tengah pada Senin 9 Maret 2020 lalu. Karena mencoba melawan, pelaku BRD (37) terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas.

Mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudo Martono, Kapolsek Sungkai Utara, AKP Muslikh mengungkapkan, satu dari dua orang pelaku berhasil ditangkap pada Minggu malam (22/03) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Pelaku diamankan dari persembunyainya dan terpaksa diberikan tembakan terukur karena berusaha melawan,” kata AKP Muslikh, Senin (23/03/2020).

Diungkapkannya, kronologis penangkapan terhadap tersangka, setelah personil Polsek Sungkai Utara mendapatkan informasi dimana keberadaan BRD (37) yang tengah berada di daerah Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara.

Kemudian dari hasil penyelidikan petugas, diketahui keberadaan pelaku. Lalu anggota langsung melakukan penggerbekan terhadap tersangka bersama anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara. Alhasil, pelaku dapat diamankan.

Namun sebelum diringkus, tersangka BRD berupaya melarikan diri dan berusaha melawan anggota dengan menggunakan senjata tajam jenis laduk saat akan ditangkap dari persembuniannya. 

Lanjut Kapolsek, pada saat itu anggota berupaya dengan memberikan tembakan peringatan tetapi tersangka masih tidak mau menyerahkan diri.

“Sehingga anggota mengambil tindakan tegas terukur kepada tersangka kasus tindak pidana curas tersebut. Sementara satu orang pelaku lainnya sedang dalam pengejaran petugas,” jelas Kapolsek.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Masih menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan korban dan pengakuan pelaku, kronologis kejadian curat tersebut terjadi di jalan umum wilayah Desa Campang Jaya, Senin (9/3/2020).

Pelaku yang berjumlah 2 orang keluar dari arah perkebunan lalu menghadang sepeda motor korbannya. Akibat hadangan tersebut, korban sampai terjatuh dari sepeda motornya.

Melihat situasi itu, salah seorang pelaku menodongkan senjata tajam jenis laduk kearah korban. Lalu kedua pelaku mengambil 2 buah rompi dada milik korban yang berisikan uang sebesar Rp. 7 juta. Selain, mengambil 2 buah tas korban yang berisikan KTP, SIM C, ATM Bank Mandiri, NPWP, BPJS Pensiun, BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja, Kartu Kereta Api dan uang sebesar Rp. 400 ribu. Serta, 1 Unit Hp merk Oppo dengan nomor hp 085559701584 milik korban Siti Nurwida. 

Selain itu, kedua pelaku juga mengambil tas milik korban lainnya, yakni Tri Ida Mulia Ningsih. Tas tersebut berisikan ATM BRI, KTP, STNK Motor BE 2880 UM Atas nama PT Mitra bisnis kelurga ventura BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja, 1 unit Handpone merk Vivo Y71 dengan nomor telepon 082299619818.

“Setelah barang-barang korban sudah didapatkan para pelaku melarikan diri ke perkebunan,” pungkas Kapolsek.(and)