Lampungjaya.news, Liwa – Polres Lampung Barat Polda Lampung melakukan fasilitasi terhadap perkara tindak pidana Penganiayaan melalui Restorative justice, di Aula Rupatama Polres Lampung Barat, Rabu (08/03/2023).
Gelar penyelesaian perkara Restoratif Justice di pimpin oleh Wakapolres Lampung Barat Kompol Robi b Wicaksono, SH yang didampingi oleh Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Joni,SH, Kasi propam Iptu E. Panjaitan, Kasiwas Ipda S.Kadafi, Panit 1 Reskrim Polsek Sekincau Ipda Andriyadi dan Kasikum Bripka Ersha,SH.
Adapun kejadian penganiyaan tersebut pada hari Minggu (08/01/2023) Sekira Jam 21.00 Wib. Pelaku yang juga Terlapor melakukan penganiayaan kepada korban MARWAN (57), yang sedang berada di rumahnya Pekon Basungan Kec. Pagar Dewa Kab. Lampung Barat.
Terlapor Khorudin (40), warga Pekon Basungan Kec. Pagar Dewa Kab. Lampung Barat yang telah melakukan penganiayaan akhirnya dilaporkan ke Polsek Sekincau Polres Lampung Barat
LP – B/ 03 / I / 2023/ SPKT/ SEK SEKINCAU/ RES LAMBAR /POLDA LAMPUNG, Tanggal 09 Januari 2023.
Setelah dilakukan tahap penyidikan oleh Polsek Sekincau, Kedua belah pihak antara Pelapor dan Terlapor bersepakat untuk menyelesaikan perkaranya melalui Restorative justice (RJ).
Robi b Wicaksono sebagai pimpinan gelar menyampaikan penyelesaian Restorative justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Robi mengatakan bahwa perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative.
Lengkapi berkas-berkas dan pemulihan hak-hak korban serta buatkan pemberhentian penyidikan kepada Kejaksaan apabila sudah dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), “ungkap Wakapolres.(ipung)