Provinsi Lampung Masuk dalam Kategori zona merah penyebaran Corona virus Disease (Covid-19).
Spread the love

Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Informasi tersebut didapat berdasarkan Info Infeksi Emerging Kementerian Kesehatan RI, melalui halaman https://infeksiemerging.kemkes.go.id/ yang menyatakan, Bandar Lampung masuk ke dalam wilayah dengan transmisi lokal.

Salah satu alasannya ditetapkannya suatu daerah menjadi zona merah yakni, karena sudah terjadi transmisi lokal penularan virus corona.

Berdasarkan data yang dirilis Bapeda Provinsi Lampung pada Selasa (28/4/2020) pukul 10.00 WIB, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Bandar Lampung sebanyak 23 orang, dinyatakan sembuh 10 orang dan meninggal 4 orang. Sementara pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 5 orang dan meninggal 3 orang, dan ODP 104 orang.

Namun sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang juga juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana belum memberikan keterangan apapun. (*/red)