
Lampungjaya.news, Panaragan – Proyek pembangunan Kantor Gedung Bersama di Kompleks Uluan Nughik, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, diduga kuat sarat pelanggaran.
Pekerjaan fisik oleh PT Alvin Akbar Konstruksindo dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp31,1 miliar disinyalir tidak mengacu pada standar teknis konstruksi. Selasa, (08/07/2025)
Hasil penelusuran tim media di lapangan mengungkap indikasi pembangunan asal-asalan. Pondasi bangunan ditemukan dipasang tanpa adukan semen, hanya menyusun batu secara kering. Metode ini dinilai sangat membahayakan struktur bangunan, serta memperpendek usia teknis konstruksi.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa pengawasan yang layak dan berpotensi menjadi proyek “main-main” yang hanya menghabiskan anggaran negara tanpa hasil berkualitas.
Ketua LBH Adil Nusantara, Ibrahim CIK Urai, mengecam keras lemahnya pengawasan serta adanya indikasi mark-up anggaran dalam proyek ini.
“Kami sudah layangkan surat resmi kepada pihak pelaksana, namun tidak ditanggapi. Maka kami ambil langkah serius dengan melaporkan ke Bupati Tubaba, DPRD, Polres, Kejaksaan, dan Dinas PUPR. Negara tidak boleh kalah oleh kontraktor nakal,” tegas Ibrahim.
Ia juga menegaskan, jika proyek bermasalah ini tetap dilanjutkan tanpa audit teknis dan investigasi menyeluruh, maka negara berisiko mengalami kerugian miliaran rupiah, sementara masyarakat hanya akan mewarisi bangunan rapuh dan tak layak fungsi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pelaksana maupun dinas teknis terkait atas temuan dan laporan tersebut.(Jhn/Tim)