Proyek PAM Rp1,23 Miliar Selesai di Atas Kertas, Air Belum Sampai ke Warga

Lampungjaya.news, Panaragan – Proyek Penyediaan Air Minum (PAM) senilai Rp1.233.213.000 di Tiyuh Panaragan, Kabupaten Tulang Bawang Barat, menuai sorotan tajam. Meski secara administrasi dinyatakan rampung, air bersih yang dijanjikan hingga kini belum mengalir ke rumah-rumah warga.

Proyek yang dikerjakan sejak 15 Mei 2025 oleh CV Lembak Indah itu berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulang Bawang Barat. Secara fisik, bangunan instalasi dan jaringan pipa telah terpasang. Namun fungsi utamanya—mengalirkan air bersih—belum dirasakan masyarakat.

“Bangunannya sudah ada, pipanya sudah ditanam. Tapi airnya tidak ada. Kalau seperti ini, untuk apa proyeknya?” ujar seorang warga Panaragan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (19/2/2026).

Indikasi Ketidaksesuaian Spesifikasi

Sejumlah temuan di lapangan memunculkan pertanyaan serius. Warga menyebut pipa distribusi yang terpasang terlihat lebih tipis dibanding standar proyek air bersih pada umumnya. Titik sambungan dinilai rawan bocor. Instalasi selang dan kran distribusi juga disebut tidak rapi dan minim pengamanan.

Reservoir penampungan air pun dikabarkan belum dilengkapi sistem pengaman optimal. Jika kondisi ini benar, persoalannya bukan sekadar keterlambatan distribusi air, tetapi juga menyangkut potensi pemborosan anggaran dan risiko terhadap kualitas air konsumsi masyarakat.

Secara regulatif, proyek air minum tidak cukup dinyatakan selesai secara fisik. Ia wajib lulus uji fungsi dan uji kualitas air sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023. Aturan tersebut menegaskan air minum harus bebas bakteri E.coli, tidak keruh, tidak berbau, serta memenuhi parameter fisik, kimia, dan mikrobiologi.

Tanpa melalui tahapan tersebut, proyek belum layak disebut selesai secara substansi.

Lemahnya Koordinasi

Kepala Tiyuh Panaragan, Edison, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan proyek tersebut merupakan kewenangan PUPR Tubaba.

“Proyeknya sudah selesai. Itu milik dinas PUPR Tubaba. Tapi airnya belum juga mengalir sampai sekarang. Saya kurang tahu apa kendalanya,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu justru menegaskan adanya dugaan lemahnya koordinasi dan pengawasan. Proyek telah dibangun, tetapi belum berfungsi. Pertanyaannya: siapa yang memastikan kesiapan operasionalnya?

Publik Menuntut Transparansi

Dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,2 miliar, publik mempertanyakan sejumlah hal mendasar:

  • Apakah proyek telah melalui uji fungsi resmi?
  • Siapa konsultan pengawasnya?
  • Apakah material sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)?
  • Apakah pembayaran telah dicairkan 100 persen?
  • Mengapa fasilitas belum memberi manfaat?

Infrastruktur air bersih adalah kebutuhan dasar, bukan proyek seremonial. Warga mendesak PUPR Tubaba melakukan audit teknis independen, membuka dokumen kontrak dan RAB kepada publik, menjelaskan kendala secara transparan, serta memberikan sanksi kepada kontraktor jika ditemukan pelanggaran.

Air bersih adalah hak masyarakat. Ketika anggaran publik telah digelontorkan, akuntabilitas bukan pilihan—melainkan kewajiban. Jika dugaan ketidaksesuaian spesifikasi terbukti, persoalan ini berpotensi meluas dari ranah teknis menjadi konsekuensi hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PUPR Tubaba belum memberikan keterangan resmi.

Publik menunggu jawaban, bukan janji. (Spr/Jh)