
Lampungjaya.news, Way Kanan – Para pekerja lokal yang mengerjakan Proyek Peningkatan didaerah Irigasi di Way Umpu saluran sekunder tidak dilengkapi sarana keselamatan pekerja.
Kurangnya perhatian keselamatan pihak perusahaan dalam mengerjakan Proyek Peningkatan didaerah Irigasi Way Umpu saluran sekunder dalam menyiapkan sarana keselamatan pekerja, diduga telah memakan korban dua pekerja lokal.
Kedua pekerja lokal yang menjadi korban pertama adalah kaki luka terkena tusuk besi diduga karena pekerja tidak menggunakan sepatu dan satu lagi pekerja matanya sakit disebabkan karena tidak menggunakan masker dan kacamata pelindung seperti standar layaknya Standar Operasional Pekerja.
Sangat di sayangkan pekerjaan yang telah menghabiskan Dana yang begitu besar dengan nilai Rp.46.792.267.830,- tetapi pihak perusahaan yang dalam pengerjaan proyek tidak mengindahkan keselamatan para pakerja, seperti menyiapkan standar kebutuhan pekerja yaitu masker, sarung tangan , sepatu dan helm.
Penemuan Ini didapat dari TIm SMSI Way Kanan ketika meninjau langsung kelapangan dan berbincang dengan pelerja. Mereka mengeluhkan minimnya sarana keselamatan pekerja, sehingga di hantui akan luka atau pun rusak matanya terkena material proyek yang dikerjakan.
Ketua Tim Investigasi Rahmat mengatakan, temuan ini akan kami sampaikan kepada pihak Balai Besar agar di perhatikan alat keselamatan, pekerja yang berkerja merupakan masyarakat Way Kanan.
“Tugas Kontrol sosial seperti ini lah yang akan kami perhatikan agar pihak perusahaan yang memperkerjakan mereka agar menjamin keselamatan kerjanya. “Pungkasnya.
Diaturannya telah tercantum jelas bahwa syarat untuk mengikuti lelang pekerjaan telah dijamin BPJS, adanya Ruang P3K, serta kerjasama dengan rumah sakit atau Tenaga Kesehatan harus ada tetapi dalam hal ini tidak diindahkan oleh perusahaan.
Proyek Peningkatan didaerah Irigasi di Way Umpu saluran sekunder untuk keselamatan kerja, tentunya telah melanggar dari Perturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan manejemen Keselamatan dan Kesehatan Pekerja, dan Peraturan Mentri Pekerjaan Umun Nomor; 09/ PER/2008. Tentang Pedoman Sistin Manejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kontruksi Tentang Pekerjaan Umum. (Tim SMSI_WK)