Putus Rantai Penyebaran Covid-19, PN Kotabumi Berlakukan Sidang Telecoference
Spread the love

Lampungjaya.news, Kotabumi – Tindaklanjuti instruksi Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, mulai memberlakukan sidang jarak jauh atau Sidang Telecoference. Sidang dengan sistem online tersebut dalam rangka pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran pandemi virus korona (covid 19).

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor : 01 Tanggal 23 Maret Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan, penyebaran Corona Virus Desease ( Covid-19) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.

Ketua pengadilan Kotabumi, Vivi Purnamati SH, mengatakan pemberlakuan sidang telecoference tersebut, mulai diberlakukan pihaknya sejak Senin, 30 Maret lalu.

“Pemberlakuan sidang sistem telecoference tersebut sudah mulai kita laksanakan dan belum ada batas waktu sampai pandemi Covid 19 berakhir,” kata Vivi kepada sejumlah wartawan, Rabu (01/04).

Lebih lanjut dijelaskannya, sistem sidang telecoference tersebut tetap sama seperti sidang biasa, hanya saja terdakwa berada di Rutan (Rumah Tahanan). Sedangkan jaksa penuntut dan hakim berada di Pengadilan.

“Untuk jadwal sidang sendiri, dilaksanakan selama tiga hari. Yaitu Senin sampai Kamis,” ucap Vivi.

Selain itu, untuk para pengunjung atau pihak keluarga yang datang berkunjung menyaksikan persidangan dibatasi. “Para tamu atau pihak keluaraga yang datang kita batasi dan sebelum masuk keruangan siadang mereka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan mencuci tangan dengan alat pembersih yang telah kami persiapkan,” pungkas Ketua PN. (And)